Selasa 04 Dec 2018 21:06 WIB

Geledah Bupati Jepara, KPK Sudah Tetapkan Tersangka?

Penggeledahan yang dilakukan tim penyidikan KPK bukanlah operasi tangkap tangan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, Selasa (4/12). Diduga penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap kepada hakim mengenai perkara praperadilan kasus bantuan politik (Banpol) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tahun 2011.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penggeledahan yang dilakukan tim penyidikan KPK bukanlah operasi tangkap tangan. Tim, kata Agus,  menggeledah ruang Ahmad Marzuqi dan juga memeriksa sejumlah saksi di Jepara.

"Ada giat pemeriksaan dan penggeledahan oleh satgas sidik KPK di kantor Bupati Jepara," kata Agus.

Sementara Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan di Jepara hanya bisa dilakukan setelah proses penyidikan. "Penyidikan di KPK tentu sudah ada tersangkanya, tapi siapa yang jadi tersangka belum bisa disampaikan," kata Febri.

Febri beralasan belum bisa menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini lantaran tim penyidik KPK masih bekerja.

"Nanti kalau sudah selesai baru bisa disampaikan. Karena di beberapa lokasi itu kami duga ada bukti-bukti yang perlu dikumpulkan dan dianalisis terlebih dahulu," ujarnya.

Dari hasil penggeledahan di kantor bupati Jepara, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen. Febri belum mengetahui apakah turut disita barang bukti elektronik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement