Selasa 04 Dec 2018 22:15 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengaduan korban kekerasan terhadap perempuan selalu meningkat setiap tahunnya. Terlebih, kekerasan berbasis cyber yang mengarah kepada kekerasan seksual.
Co-Founder Program Director Support Group & Resource Center on Sexuality Studies, Nadya Karima Melati mengatakan sejauh ini belum ada Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang kekerasan perempuan. UU itu hanya untuk melindungi relasi antara pria dan wanita dalam pernikahan yang sah.
Padahal, menurut Nadya kekerasan terhadap perempuan merupakan kekerasan terhadap hak asasi manusia.
Berikut video lengkapnya.