Rabu 05 Dec 2018 00:35 WIB

31 Pekerja di Papua Dieksekusi, PKS: Negara tak Boleh Diam!

PKS meminta negera mengejar para separatis.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Karta Raharja Ucu
Anggota TNI dibantu warga mempersiapkan peti jenazah untuk korban penembakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Wamena, Papua, Selasa (4/12/2018).
Foto: Antara/Iwan Adisaputra
Anggota TNI dibantu warga mempersiapkan peti jenazah untuk korban penembakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Wamena, Papua, Selasa (4/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menyampaikan rasa sedih dan emosinya mendengar 31 orang pekerja di Papua yang dieksekusi kelompok separatis bersenjata di Kabupaten Nduga, Papua. Jazuli mendesak aparat TNI dan Polri menindak tegas kelompok teror bagian dari separatis bersenjata di Papua ini.

"Biadab. Warga negara tak bersalah dieksekusi separatis Papua dalam jumlah begitu banyak. Apa salah mereka? Negara tidak boleh tinggal diam, kejar mereka dan mintakan pertanggung jawaban yang setimpal," kata Jazuli dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (4/12).

Baca Juga

Anggota Komisi I ini mendukung langkah tegas aparat keamanan TNI/Polri melakukan upaya pemulihan kemanan termasuk menyelamatkan para pekerja yang mungkin masih disandera kelompok separatis. Lebih dari itu, Fraksi PKS mendukung penuh upaya aparat TNI/Polri untuk mengejar kelompok sparatis pelaku pembunuhan keji ini sampai mereka menyerah.

"Tindak mereka dengan tegas. Nyawa warga negara begitu murah di tangan mereka," tegas Jazuli.

Ia berharap tindakan tegas ini, dilakukan dengan protap pemberantasan terorisme. karena nyatanya kelompok separatis ini terkategori teroris yang menyebarkan teror yang meluas, dengan jumlah korban begitu banyak, mereka juga kerap menyasar aparat dan menyerang objek strategis publik.

"Bahkan mereka selama ini juga punya motif politik serta mengacaukan keamanan negara khususnya di Papua," terangnya.

Ketua Fraksi PKS punya alasan kuat menyebut kelompok ini sebagai teroris berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Terorisme defenisi terorisme adalah: Perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Negara, lanjut Jazuli, tidak boleh kalah melawan aksi-aksi terorisme seperti mereka apalagi korbannya jelas-jelas warga sipil yang tidak bersalah. "Bayangkan para pekerja ini adalah pejuang dan tulang punggung keluarganya. Harus meninggalkan anak, istri dan keluarga tercinta untuk mencari nafkah di Papua. Untuk itu, Pemerintah harus semakin meningkatkan jaminan keamanan bagi warga negara kita di sana," ucap dia.

Tak lupa, anggota DPR Dapil Banten ini mengungkapkan belasungka yang mendalam kepada keluarga korban. Ia juga meminta Pemerintah menjamin keberlangsungan penghidupan mereka.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement