Rabu 05 Dec 2018 11:22 WIB

Kasus Bahar Cepat Ditangani, Polri: Sudah Sesuai Prosedur

Kepolisian telah memeriksa 15 saksi terkait kasus Bahar

Rep: Arif Satrio Nugroho / Red: Nashih Nashrullah
Habib Bahar Bin Smith bersama para ustadz dan pimpinan terkait memberikan sambutan saat mengikuti reuni aksi 212 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Ahad, (2/12).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Habib Bahar Bin Smith bersama para ustadz dan pimpinan terkait memberikan sambutan saat mengikuti reuni aksi 212 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Ahad, (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polri mengklaim, cepatnya pengusutan kasus ujaran kebencian Habib Bahar Bin Smith sudah sesuai prosedur. Pengusutan dilakukan dengan koordinasi antartim. 

Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Syahar Diantono menuturkan, tim dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bergabung dengan Direktorat Siber dan Polda Sumatra Selatan, mengingat kejadian itu terjadi di wilayah tersebut. 

"Semuanya sudah diatur dalam KUHAP bagaimana caranya dan semua sudah sesuai dengan prosedural yang dipertanggungjawabkan oleh penyidik," kata Syahar saat dikonfirmasi, Rabu (5/12).

Syahar menyatakan tidak ada perlakuan khusus dalam menangani kasus ini. Cepatnya pengusutan kasus ini, kata dia, ditentukan oleh faktor lapangan yang lebih mendukung. 

Dia menyatakan bahwa setiap kasus memiliki faktor dan variabel yang berbeda. 

"Tentunya penyidik telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan prosedural dan setiap kasus sudah punya bobotnya masing-masing," kata Syahar. 

Hingga Senin (3/12), kepolisian menyatakan telah memeriksa total 15 saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan yang dilontarkan oleh Bahar pada Presiden RI Joko Widodo.

Adapun yang diperiksa adalah saksi umum sebanyak 11 orang telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim dan Polda Sumsel. Sedangkan empat lainnya merupakan saksi Ahli pidana, laboratorium forensik, ahli ujaran kebencian dan bahasa. 

Penyidik juga telah menyita delapan barang bukti yang terkait dengan peristiwa tersebutbguna kepentingan penyidikan. Kesimpulan sementara, maka dapat disimpulkan bahwa benar telah dilaksanakan acara penutupan Maulid Arba’in pada 8 Januari 2017 di Gedung Ba’alawi,  Jalan Ali Ghatmir Lorong Sei Bayas, Kelurahan Ilir, Ilir Timur Palembang yang dihadiri kurang lebih 1.000 orang.

Bahar sendiri telah dipanggil Bareskrim untuk diperiksa pada Senin (3/12). Namun pria berambut pirang itu tidak memenuhi panggilannya. Penyidik Bareskrim pun mengirim surat panggilan baru pada Bahar Smith untuk dimintai keterangan pada Kamis 6 Desember 2018 Bareskrim Polri.

 

Bahar dilaporkan lantaran mengatakan bahwa Jokowi banci. Setidaknya terdapat dua laporan yang ditujukan pada Bahar Smith. Laporan tersebut ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan di Bareskrim dibuat oleh La Komaruddin denganbukti nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018.

 

Di Polda Metro Jaya, Calon Legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid juga turut melaporkan Bahar. Laporan atas Bahar Bin Smith di Polda diterima dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 28 November 2018.

 

Bahar diduga melanggar sesuai pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement