REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kantor Perwakilan Wilayah DIY Rumah telah resmi meraih akreditasi A. Itu didapatkan setelah Rumah Zakat dinyatakan lulus audit kepatuhan syariah dari Kementerian Agama (Kemenag).
Semua lembaga amil zakat baik nasional maupun daerah harus terus menyesuaikan operasionalnya dengan peraturan terbaru. Itu usai diresmikannya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Merujuk peraturan itu, tahun ini Kantor Kemenag DIY melakukan pengawasan syariah dan akreditasi organisasi pengelola zakat. Untuk tahun pertama ini, DIY melakukan pengawasan kepada 11 organisasi pengelola zakat.
Baik dari unsur Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ), termasuk Rumah Zakat Kantor Perwakilan Wilayah DIY. Kepala Kantor Perwakilan Wilayah DIY, Warnitis, mengaku bersyukur atas raiah itu.
"Alhamdulillah hasil akreditasi A dan dinyatakan sudah sesuai dengan kepatuhan syariah," kata Warnitis, Rabu (5/12).
Warnitis berpendapat, hasil akreditasi A dan kepatuhan syariah sudah sesuai amanat yang diberikan dan senantiasa dijaga Rumah Zakat. Utamanya, untuk terus menjaga kualitas serta kepercayaan.
Untuk itu, ia meminta doa segenap masyarakat agar Rumah Zakat senantiasa terus bisa menjaga amanah yang diberikan. Terutama, amanah para donatur yang telah mengamanahkan donasinya melalui Rumah Zakat.