REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS). Pembahasan tersebut juga telah melibatkan Pemerintah Kabupaten Muba.
Pada rapat paripurna masa persidangan III di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Muba, Selasa (4/12) Wakil Bupati Muba Beni Hernedi mewakili Bupati Dodi Reza Alex menyampaikan pendapat pemerintah terkait dua Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Muba. Yaitu, raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah Kabupaten Muba serta Raperda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Menurut Beni, Pemkab Muba menyambut baik dan setuju adanya Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah di Kabupaten Muba. Kata dia, Kabupaten Muba memiliki potensi zakat, infak, dan sedekah yang cukup besar, karena mayoritas penduduk Kabupaten Muba adalah beragama Islam dengan kondisi ekonomi yang mayoritas cukup baik.
“Oleh karena itu, potensi zakat, infak, dan sedekah yang cukup besar tersebut perlu ditata, dikelola, dan diberdayakan dengan sebaik-baiknya. Sehingga, dapat membantu pemerintah mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muba,” ujarnya.
Beni juga mengakui, pengelolaan zakat, infak dan sedekah di Kabupaten Muba selama ini telah dilaksanakan Baznas Kabupaten Muba telah dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Muba Tapriansyah menjelaskan, tujuan pembentukan raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah yakni, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
“Kemudian meningkatkan manfaat zakat, infak, dan sedekah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, serta meningkatkan daya guna dan hasil guna juga pelayanan bagi masyarakat yang menunaikan zakat, infak, dan sedekah,” katanya.
Tapriansyah, DPRD Muba menyadari bahwa perlindungan terhadap masyarakat dan urusan sosial merupakan urusan wajib pemerintah daerah. "Kita semua juga harus menyadari bahwa APBD Muba memiliki keterbatasan dalm pembiayaan penyelenggaraan urusan-urusan sosial," katanya.
Untuk itu, kata dia, dibutuhkan kreativitas dalam menggali potensi-potensi dan mengikutsertakan peran aktif masyarakat dalam membangun Kabupaten Muba dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.