REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Media Center Reuni 212 Ahmad Saugi menegaskan, tidak terjadi pelanggaran kampanye dalam kegiatan Reuni akbar 212 yang dilaksanakan di Monas, Jakarta, pada Ahad (2/12) kemarin. Ia meyakinkan, tidak ada pelanggaran, baik di atas panggung maupun di bawah kendali panitia acara.
"Saat ini pun tidak ditemukan pelanggaran oleh pihak Bawaslu. Karena patokan kita tetap (aturan dari) Bawaslu," kata dia kepada Republika.co.id saat dihubungi, Rabu (5/12).
Ahamd pun menanggapi dengan santai terkait isu pelanggaran kampanye yang terjadi saat Reuni 212 berlangsung. Ia menilai tuduhan-tuduhan semacam itu wajar terjadi.
Sebab, ia mengatakan, setiap orang bebas mengeluarkan pendapat. Bahkan, kebebasan berpendat itu pun dijamin dalam UU.
"Kita tidak bisa membatasi seseorang harus bicara seperti ini, seperti itu. Terkecuali di panggung kemarin, memang Pak Prabowo sendiri sudah kita bilang, di sini (Reuni 212) bukan ajang kampanye," paparnya.
Menurutnya, panitia Reuni 212 pun sudah mengumumkan dan mengingatkan secara resmi bahwa kegiatan tersebut bebas dari politik dan kampanye. Bahkan, panitia melarang peserta yang hadir untuk tidak membawa atribut-atribut berbau partai atau kampanye.
"Artinya jika kemudian ada yang melanggar itu, itu adalah urusannya orang yang melanggar, bukan kepada panitia," tegasnya. Ia menyebutkan, pengumuman itu telah disebarkan panitia melalui media sosial, video, hingga dalam bentuk surat resmi.
Karena itu, Ahmad juga menambahkan, panitia tidak mempermasalahkan jika sewaktu-waktu ada pihak yang melapor ke lembaga-lembaga terkait bahwa terjadi pelanggaran kampanye di Reuni 212. "Kalau memang terbukti, silakan saja diajukan ke pengadilan, nggak masalah," tuturnya.