REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subsidi pendidikan yang digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bukan hanya diperuntukkan kepada siswa di sekolah negeri. Namun juga siswa yang mengenyam pendidikan di sekolah swasta.
Data Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 805.015 siswa telah menerima KJP Plus. Mereka yang memperoleh KJP Plus ini adalah 59,44 persen siswa sekolah negeri dan 40,56 persen siswa sekolah swasta.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan, KJP Plus merupakan penyempurnaan dari program subsidi pendidikan sebelumnya. Jika sebelumnya, penerima subsidi pendidikan ini diberikan kepada anak usia sekolah mulai 7 sampai 8 tahun, KJP Plus kini menjangkau anak usia mulai 6 sampai 21 tahun.
Tidak hanya itu, dana bantuan yang diberikanpun lebih besar. Untuk SD yang semula Rp 210 ribu menjadi Rp 250 ribu per bulan dengan dana tarikan tunai Rp100 ribu per bulan. SMP yang semula Rp260 ribu menjadi Rp 300 ribu per bulan dengan dana tarikan tunai Rp150 ribu per bulan.
Sementara itu, untuk tingkat SMA yang semula hanya Rp 375 ribu kini menjadi Rp 420 ribu per bulan dengan dana tarikan tunai Rp 200 ribu per bulan. Kenaikan juga diberikan untuk tingkat SMK yang semula Rp 390 ribu menjadi Rp 450 ribu per bulan dengan dana tarikan Rp 200 ribu per bulan. Dengan dana tarikan tunai sebesar Rp 100 ribu per bulan untuk semua jenjang pendidikan.
Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga meningkatkan bantuan pendidikan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dari Rp 210 ribu menjadi Rp 300 ribu per bulan dengan dana tarikan tunai Rp 150 ribu per bulan. Termasuk memberikan bantuan untuk Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) Rp 1.800.000 per semester dengan dana tarikan tunai Rp 150 ribu per bulan.
“Memperoleh pendidikan merupakan hak seluruh warga. Melalui program ini kami ingin memastikan hal itu terwujud,” tegas Anies.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI, Bowo Irianto mengatakan secara keseluruhan anggaran untuk KJP Plus tahun ini sebesar Rp3,9 triliun. Meningkat 25,22 persen dari tahun sebelumnya. Pencairan dana dibagi menjadi dua, yaitu dana rutin dan dana berkala. Dana rutin disalurkan setiap bulan, sementara dana berkala diberikan setiap akhir semester.
Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018, sistem pencairan dana diubah agar memudahkan peserta KJP Plus memanfaatkan bantuan yang diberikan. Peserta kini dapat mengakses dana bantuan secara tunai dan non tunai.
Siswa dapat memanfaatkan dana tunai untuk ongkos ke sekolah dan uang saku. Sementara itu, dana non tunai dapat dimanfaatkan untuk memenuhi perlengkapan sekolah, seperti buku dan alat tulis, seragam dan sepatu sekolah, tas sekolah, kaca mata sebagai alat bantu penglihatan, serta alat bantu pendengaran.