Rabu 05 Dec 2018 16:09 WIB

Komnas HAM: Jangan Langgar HAM Usut Pembunuhan di Nduga

Penindakan yang dilakukan oleh aparat tetap harus sesuai hukum dan HAM.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
Foto: Republika/Bayu Adji P
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta aparat segera menindak dan menangkap pelaku pembunuhan puluhan pekerja di Nduga, Papua. Namun, penindakan yang dilakukan tetap harus sesuai hukum dan HAM. 

"Meminta aparat penegak hukum sesegera mungkin bisa menindak dan menangkap para pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan prinsip-prinsip hak asasi manusia," kata Ketua Kommas HAM Ahmad Taufan Damanik, Rabu (5/12).

Komnas HAM menyoroti, dalam tahun 2018 ini, peristiwa kekerasan bersenjata telah terjadi beberapa kali di wilayah Nduga. Berulangnya peristiwa kekerasan bersenjata di wilayah Nduga dan wilayah Papua lainnya menunjukan situasi sosial-politik di Papua belum stabil.

Di lain sisi, isu pelanggaran HAM di Papua juga selalu mencuat kepermukaan. Baik isu-isu terkait peristiwa-peristiwa dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu maupun isu-isu tentang peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM yang diduga terjadi dalam beberapa tahun belakangan ini.

"Sebab, jika peristiwa pembunuhan tidak manusiawi di Nduga itu ditangani tidak secara tepat dan baik, maka akan mudah berkembang menjadi permasalahan Hak Asasi Manusia di kemudian hari," kata Ahmad. 

Komnas HAM mengecam tindakan yang telah mengakibatkan kematian dan cedera puluhan warga tersebut. Tindakan-tindakan seperti itu dinilai Komnas HAM tidak bisa ditolerir. 

Komnas HAM pun meminta pemerintah untuk memastikan tersedianya perlindungan, menanggung seluruh biaya pemulihan fisik maupun non-fisik mereka bagi para korban dan saksi kunci yang selamat. Pemerintah juga diminta untuk meningkatkan upaya-upaya pencegahan, dengan melibatkan berbagai elemen. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement