REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Calon Wakil Presiden (Cawapres) Sandiaga Uno mengatakan, kampanye sudah seharusnya bersikap santun, cerdas dan penuh ikhlas. Tidak boleh ada pemecah belah selama masa kampanye Pilpres 2019 berlangsung.
"Kami mengimbau, baik pihak kami dan yang lainnya, jangan sampai mengail di air keruh," tegas Sandi saat Persemian Posko Pemenangan Prabowo-Sandiaga di Perumahan Permata Jingga, Kota Malang, Rabu (5/12).
Sebelumnya, tersebar spanduk provokatif yang menyebut Jokowi sebagai kader PKI di Tanah Abang. Spanduk diketahui tercantum gambar Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, lengkap dengan nomor urut mereka sebagai peserta pemilu. Selain itu, tercatat pula logo parpol pendukung pasangan tersebut sedangkan di sisi kanan spanduk tertulis sejumlah tagar. Salah satu di antaranya menyatakan Jokowi bersama PKI.
Atas kejadian ini, Sandi mempersilahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk Segera mengusutnya. "Bawaslu silahkan usut, tentunya dari pihak kami harus dipertanggungjawabkan secara hukum," tegasnya.
Baca juga: TKN: Spanduk 'Jokowi Antek PKI' Lecehkan Presiden
Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) angkat bicara terkait spanduk provokatif 'Jokowi Antek PKI' yang sempat terpasang di kawasan Tanah Abang, Jakarta. TKN mengatakan, keberadaan spanduk tersebut telah melecehkan, menghina, dan menurunkan wibawa seorang kepala negara.
"Itu tidak boleh dalam konstitusi kita, negara ini adalah presidensial dan siapapun kepala negara harus dijunjung oleh warga negaranya," kata Wakil Ketua TKN KIK Abdul Kadir Karding di Jakarta, Rabu (5/12).
Karding kemudian meminta aparat berwajib untuk bertugas tidak hanya sampai mencabut spanduk tersebut. Lebih jauh, Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta polisi untuk bertindak cepat dan proaktif untuk menyelidiki siapa pelaku dan langkah yang harus diambil berikutnya usai pemasangan spanduk tersebut.
Dalam kesempatan itu, Karding juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada di perundang-undangan. Dia menegaskan, kejadian semacam ini tidak bisa dibiarkan sehingga kembali terjadi secara berulang-ulang.
"Sekali lagi aparat kepolisian maupun Bawaslu direksinya masing-masing, untuk Kepolisian itu hukum dan pidana sementara Bawaslu itu pemilu," katanya.
Spanduk diketahui tercantum gambar capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, lengkap dengan nomor urut mereka sebagai peserta pemilu. Selain itu, tercatat pula logo parpol pendukung pasangan tersebut. Sementara itu di sisi kanan spanduk tertulis sejumlah tagar, di antaranya menyatakan Jokowi bersama PKI.
Bawaslu DKI Jakarta mengaku akan melakukan investigasi terhadap pemasangan spanduk provokatif yang menghina Presiden Jokowi itu. Bawaslu juga mengklaim sudah menurunkan spanduk yang dipasang di kawasan Tanah Abang.
"Kemarin (Selasa) pagi sekitar pukul 09.00 WIB sudah dilakukan penurunan," ujar anggota Bawaslu DKI Jakarta, Puadi ketika dikonfirmasi wartawan Rabu (5/12).