REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo, pada Kamis pagi. Jadwal pemeriksaan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Syahar Diantono saat dihubungi pada Rabu (5/12) malam.
"Sesuai surat panggilan, (pemeriksaan pada Kamis) pukul 10.00 WIB," kata Kombes Syahar.
Pemeriksaan terhadap Habib Bahar akan bertempat di Kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat. Syahar mengungkapkan penanganan kasus Habib Bahar sudah naik ke tingkat penyidikan.
"Status perkaranya sudah penyidikan," ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 11 orang saksi dan empat saksi ahli. Dari hasil pemeriksaan para saksi tersebut, diketahui bahwa video yang diduga berisi ujaran kebencian merupakan video rekaman ceramah Habib Bahar pada 8 Januari 2017 dalam peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatra Selatan.
Sebelumnya, saat menghadiri Reuni Alumni 212 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Ahad (2/12), Habib Bahar mengaku tak takut dengan kasus itu. Dia tidak akan meminta maaf atas ucapannya.
"Demi Allah, saya tidak akan pernah minta maaf. Saya lebih memilih busuk di dalam penjara, Allahu Akbar," ujarnya.
Dalam kasus yang menjeratnya, Habib Bahar dilaporkan lantaran mengatakan Jokowi sebagai banci. Bahar pun mengungkap alasannya menyebut Jokowi banci dan mengingkari janji.
"Mungkin banyak bertanya, kenapa saya katakan Presiden Jokowi banci? Pertama. karena aksi 411. Ribuan ulama dan habaib berkumpul di Istana, justru para ulama dan habaib diberondong pakai gas air mata. Presidennya kabur," kata Bahar.
Setidaknya terdapat dua laporan yang ditujukan pada Bahar Smith. Laporan tersebut ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan di Bareskrim dibuat oleh La Komaruddin dengan bukti nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018.
Di Polda Metro Jaya, Calon Legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid juga turut melaporkan Bahar. Pernyataan Bahar yang dipermasalahkan Muannas, yakni 'Kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan h**d Jokowi itu, kayaknya banci itu'.
Laporan atas Habib Bahar bin Smith di Polda diterima dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 28 November 2018. Habib Bahar diduga melanggar sesuai pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.