REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha dan Made Oka Masagung diivonis 10 tahun penjara serta membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek KTP-el itu, yakni 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu dan terdakwa dua telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/12) malam.
Majelis Hakim menimbang hal-hal yang memberatkan adalah keduanya dipandang tidak mendukung pemerintah yang gencar memberantas korupsi. Menurut Majelis Hakim, tindak pidana korupsi adalah extra ordinary crime. Di samping itu, keterangan yang diberikan keduanya dipandang tidak maksimal, masih banyak yang ditutupi.
Di lain sisi, hal yang meringankan keduanya adalah faktor kesopanan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Menurut Majelis Hakim, dari rangkaian fakta persidangan, Irvanto dan Masagung terbukti merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan KTP-el dan terbukti menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI. Perbuatan keduanya juga telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi.
Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.