Kamis 06 Dec 2018 14:05 WIB

Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Zumi Zola dinilai terbukti menyuap anggota DPRD Jambi dan menerima gratifikasi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Politikus Partai Amanat Nasional itu juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini, Zumi Zola terbukti bersalah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp 16,34 miliar. Zumi Zola juga terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha di Jambi.

"Mengadili, telah terbukti secara sah dan bersalah ‎melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/12).

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalankan pidana pokok. Dalam putusan berdasarkan dakwaan pertama, Majelis Hakim meyakini Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp 34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp 2,7 miliar, dan Arfan Rp 3 miliar, 30 ribu dolar AS, serta 100 ribu dolar Singapura.

photo
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola (kedua kiri) meninggalkan ruangan usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon gubernur Jambi. Zumi Zola juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza, yang akan maju sebagai calon wali kota Jambi.

Sementara, putusan berdasarkan dakwaan kedua, Majelis Hakim meyakini Zumi Zola terbukti telah menyuap 53 anggota DPRD Jambi. Zumi terbukti bersama-sama dengan Apif Firmansyah, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin memberikan uang sebesar Rp 16,34 miliar sebagai uang "ketok palu". Uang itu digunakan agar DPRD Provinsi Jambi mengesahkan Rancangan APBD tahun 2017 sebesar Rp 12,9 miliar dan juga Rancangan APBD tahun 2018 sebesar Rp 3,4 miliar.

Adapun dalam pertimbangan Majelis Hakim, hal-hal yang memberatkan selama jalannya persidangan, yakni perbuatan Zumi Zola bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya sedang memberantas korupsi. Sementara, hal yang meringankan, yakni Zumi Zola mengakui dan menyesali perbuatannya‎. Kemudian, sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang ke KPK sebesar Rp 300 juta.

Putusan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK, yakni delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Usai membacakan putusan, Majelis Hakim menanyakan kepada Zumi Zola dan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan banding.

"Terima kasih yang mulia, saya menerima putusan," ucap Zumi Zola. Sementara, jaksa KPK saat ditanyakan apakah akan mengajukan banding memilih untuk berpikir-pikir dulu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement