Kamis 06 Dec 2018 15:49 WIB

Polisi Tangkap Pria Penyebar Video Porno Mantan Pacar

Tersangka, yang mahasiswa S2 perguruan tinggi di Surabaya, melakukan ini sejak 2013.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Polisi menunjukan barang bukti, dan tersangka MYA (23), warga Gresik yang menyebar video porno enam mantannya, dengan cara mengunggahnya di situs dewasa.
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Polisi menunjukan barang bukti, dan tersangka MYA (23), warga Gresik yang menyebar video porno enam mantannya, dengan cara mengunggahnya di situs dewasa.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap MYA (23 tahun), warga Gresik yang menyebar video porno enam mantannya. MYA menyebarluaskan video porno itu dengan cara mengunggahnya di situs dewasa.

Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengungkapkan, tersangka MYA sudah menjalankan aksinya sejak 2013 hingga 2018. Polisi mengetahui perilaku tersangka pada Oktober 2018 saat melakukan patroli siber.

"Kami mengetahuinya saat melakukan patroli siber di bulan Oktober. Kami masuk di situs www.xvideos.com, kami menemukan enam video itu dan mendapati yang bersangkutan sedang mengunggah," kata Arman di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (6/12).

Arman menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah membuat perempuan tertarik dengan menjadikan pacaranya. Setelah berpacaran, pelaku melakukan video call dan meminta korban untuk bugil lalu merekamnya.

Setelah itu, tersangka yang merupakan mahasiswa S2 di salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya itu mengumpulkan rekaman yang dimilikinya. MYA kemudian meminta korban untuk mengulangi perbuatannya, dengan mempraktikan gaya berbeda.

"Saat korban sudah merasa capek atas perbuatan pelaku dan tidak mau menuruti dengan melakukan gaya lain, tersangka mengirimkan ancaman akan menyebarkan video itu di media sosial Whatsapp, Line, Instagram, dan situs lainnya," ucap Arman.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan apakah MYA melakukan pemerasan kepada wanita-wanita itu. Kepolisian juga akan memeriksa kondisi psikologi tersangka. Polisi juga sedang mendalami, apakah tersangka mendapat keuntungan dari setiap video yang diunggahnya

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu laptop, tiga telepon genggam, dan satu buah hardisk eksternal ukuran satu TB milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU ITE pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement