Kamis 06 Dec 2018 15:50 WIB

Filipina Deportasi Pastor Asal AS

Pastor Hendricks diduga terkait dengan kasus pelecehan terhadap anak.

Rep: Lintar Satria/Marniati / Red: Teguh Firmansyah
Deportasi (ilustrasi)
Foto: Republika
Deportasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Penegak hukum Filipina telah menangkap seorang pastor asal Amerika Serikat (AS) yang berusia 77 tahun. Juru bicara bea cukai Filipina Krizia Sandoval mengatakan penangkapan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pengadilan di AS.

Imam Katolik tersebut, Kenneth Bernard Hendricks telah dideportasi setelah ditangkap di rumahnya di Naval, pusat kota di pulau terpencil Biliran. Di sana ia telah menjadi pastor selama 37 tahun.

Surat perintah penangkapan dikeluarkan setelah ada puluhan anak mengadukan perilakunya. "Kami tidak akan membiarkan predator seksual memburu anak-anak kami," kata Sandoval, dalam surat pernyataannya, Kamis (6/12).

Baca juga, Paus: Gay tak Seharusnya Ikut Kepastoran Katolik.

Hendricks sudah diterbangkan ke Manila, ibu kota Filipina. Sandoval mengatakan di Manila, Kedutaan Besar AS akan melakukan langkah akhir agar bisa mendeportasi Hendricks untuk menghadapkannya ke pengadilan di Ohio, AS.

Belum ada komentar dari Kedutaan Besar AS di Manila. Begitu juga dengan keuskupan Katolik Naval yang bertanggung jawab mengawasi Hendricks. "Saya sedih meninggalkan kota ini," kata Hendricks dalam keadan diborgol kepada stasiun televisi Filipina.

Bobby Raquepo, yang menjadi kepala badan unit pemburu buronan imigrasi mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah adanya permintaan dari Departemen Keamanan Dalam Negeri (Homeland Security) AS.

Permintaan penangkapan tersebut diajukan setelah Hendricks dinyatakan telah melakukan tindakan kejahatan seksual di negara asing.  Seorang anak berusia 12 tahun yang termasuk dari 50 anak-anak dari Biliran akan diterbangkan ke Ohio untuk memberikan kesaksian di pengadilan.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement