Kamis 06 Dec 2018 19:51 WIB

Pembahasan RUU Minol, Kiai Ma'ruf: Kita Serahkan ke DPR

RUU Minol terancam gagal disahkan pada periode sekarang.

Rep: Muhyiddin/ Red: Andi Nur Aminah
KH  Ma'aruf Amin
Foto: Republika/Iman Firmansyah
KH Ma'aruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ma'ruf Amin menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang sampai saat ini masih alot.

"Itu saya kira karena ini masih proses, kita serahkan dulu prosesnya di DPR seperti apa, saya nanti akan coba memonitor," ujar Kiai Ma'ruf saat ditanya Republika.co.id dalam pertemuan dengan media di kediamannya, Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat,  Kamis (6/12).

Seperti diketahui, RUU Minol terancam gagal disahkan pada periode sekarang. Pemerintah tetap menolak redaksi kunci 'Pelarangan' dalam RUU tersebut. Padahal, RUU itu dianggap penting untuk menekan angka kriminalitas dan gangguan yant marak terjadi karena Minol.

Namun, Kiai Ma'ruf berharap RUU Minol tersebut tetap bisa disahkan. "Mudah-mudahan berita itu tidak benar (terancam gagal disahkan)," ucap Calon Wakil Presiden nomor urut 01 ini.

Karena, lanjut dia, jika UU Minol tersebut dianggap penting untuk bangsa ini, maka sudah seharusnya menjadi prioritas. "Karena kalau itu dinggap penting bagi bangsa ini tentu dia akan menjadi priorotas. Ya kita serahkan sesuai dengan mekanisme proses perundang-undangan kita kepada DPR," kata Kiai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.

Setelah sempat ditargetkan selesai pada Juni 2016, Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (LMB) hingga saat ini masih belum disahkan menjadi UU oleh DPR. Bahkan, diprediksi pembahasan RUU yang sudah dibahas lebih dari dua tahun ini akan dihentikan karena tidak kunjung menemui titik temu.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement