REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Pengadilan Pidana Internasional (ICC) berusaha menyelesaikan sedini mungkin penyelidikan awal tentang dugaan kejahatan yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina. Hal itu terungkap dari laporan tahunan oleh jaksa ICC yang dirilis Rabu (5/12).
Dilaporkan laman Al Araby, Kamis (6/12), dalam laporan itu disebutkan bahwa penyelidikan perihal kasus kejahatan Israel terhadap Palestina telah mengalami kemajuan dan perkembangan signifikan. Analisis kondisi hukum untuk membuka sebuah kasus telah terpenuhi.
Kondisi hukum tersebut termasuk soal dugaan kejahatan cukup serius untuk ditangani di pengadilan internasional.
Baca juga, Palestina Kecewa Penyelidikan ICC ke Israel Ditunda.
Sejak 2015, jaksa ICC telah melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan kejahatan yang dilakukan Israel. Di dalamnya termasuk tentang kebijakan permukiman ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
Israel bukan anggota dan tidak menerima yurisdiksi ICC. Namun pasukan Israel bisa menghadapi dakwaan jika mereka dicurigai melakukan kejahatan di wilayah Palestina. ICC telah menerima Palestina sebagai anggotanya.
Di hari yang sama jaksa ICC menerbitkan laporan tahunannya, Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Malki mengajukan keluhan atas penundaan penyelidikan terhadap Israel. Keluhan disampaikan saat al-Malki bertemu jaksa ICC Fatou Bensouda.
"Penundaan penyelidikan adalah penundaan dalam membawa keadilan dan memberikan impunitas kekuasaan pendudukan serta lebih banyak waktu untuk melakukan kejahatan rutin," kata al-Malki kepada Bensouda, dilaporkan laman kantor berita Palestina WAFA.
Ia mendesak ICC mempercepat proses penyelidikan terhadap Israel. Sebab langkah itu akan mencegah rezim Zionis melanjutkan kejahatannya terhadap rakyat Palestina.