REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI menemukan sejumlah maladministrasi terkait penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Temuan maladiministrasi itu dirangkum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LAHP), untuk kemudian diserahkan ke pihak Polda Metro Jaya.
Menurut Ombudsman, salah satu penyebab penyidikan berlangsung lama, yakni ada keterangan dari pihak korban yang belum masuk berita acara perkara (BAP) kepolisian. Alhasil, penyidik kepolisian, menurut Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Pusat Adrianus Meliala, kesulitan untuk melakukan pemeriksaan, mengingat kegiatan tersebut berlandaskan keterangan pada BAP.
Menanggapi hal tersebut, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menegaskan Novel sebelumnya telah diperiksa beberapa kali, bahkan saat pemeriksaan di Singapura didampingi oleh Pimpinan KPK saat itu. "Jadi keliru juga jika ada pihak-pihak yang mengatakan Novel belum pernah diperiksa sebelumnya," tegas Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (6/12).
Febri menambahkan, bahwa tidak benar bila dikatakan KPK melakukan penyitaan terhadap CCTV di rumah Novel. Justru, sambung Febri, KPK telah memberikan salinan master CCTV tersebut pada penyidik Polri yang menangani kasus tersebut.
"Sebelumnya KPK memang memasang CCTV di rumah Novel sebagai bagian dari mitigasi resiko tterhadap pegawai KPK," kata Febri.
Febri menambahkan, jangan sampai Novel menjadi korban dua kali. "Novel telah menjadi korban penyerangan yang sampai saat ini masih berdampak pada mata Novel, jangan sampai korban malah diberikan beban untuk membuktikan," tuturnya.
Dalam penyampaian Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman terkait Kasus Novel Baswedan, salah satu aspek maladministrasi yang ditemukan adalah "pengabaian petunjuk yang bersumber dari korban". Menurut Adrianus Meliala, selama ini Novel menyampaikan beberapa keterangan yang berpotensi menjadi petunjuk.
Misalnya, terkait hubungan penyiraman air keras dengan percobaan penabrakan yang dialami korban pada awal Ramadhan pada 2016 di Jalan Boulevard Kelapa Gading. "Novel sempat mengatakan bahwa sebuah mobil berjenis Avanza/Xenia mencoba menabrak dirinya sebanyak dua kali," kata Adrianus usai jumpa pers di Jakarta, Kamis (6/12).
Akan tetapi, keterangan itu sebagian besar disampaikan Novel melalui media. "Sehingga, penyidik kepolisian sebaiknya mengonfirmasi keterangan itu dan mencantumkannya dalam BAP, sehingga dapat ditindaklanjuti," kata Adrianus.