REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Pusat mendesak jajaran kepolisian agar segera mengadakan gelar perkara tahap pertengahan penyidikan terhadap kasus penyiraman air keras ke wajah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Ombudsman juga menemukan adanya maladministrasi dalam penyidikan kasus tersebut.
Permintaan itu disampaikan Komisioner Ombudsman Pusat Adrianus Meliala saat menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait penanganan kasus Novel Baswedan oleh jajaran Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya, di Jakarta, Kamis (6/12).
Dalam laporannya, Ombudsman menemukan empat poin maladministrasi penyidikan, yang salah satunya, penundaan yang berlarut dari pihak kepolisian terhadap kasus Novel karena tidak ada penetapan masa penugasan. "Karena tidak disampaikan lama waktu penugasan pada surat perintah tugas, masyarakat pun bingung, kasus Novel Baswedan ini sudah ditangani sejauh mana," sebut Adrianus.
Alhasil, pihaknya pun mendesak agar penyidik dari Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara pada tahap pertengahan penyidikan. Desakan itu diajukan sesuai dengan ketentuan Pasal 70 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan.
"Gelar perkara tahap pertengahan itu dibutuhkan demi mengevaluasi dan memecahkan masalah yang dihadapi dalam penyidikan, serta menentukan rencana lebih lanjut untuk mengembangkan rencana penyidikan dengan menghadirkan saksi korban," jelas Adrianus.
Pemanggilan kembali terhadap Novel Baswedan sebagai saksi korban, menurut Adrianus penting dilakukan, karena ada beberapa keterangan yang berpotensi menjadi petunjuk baru.
"Selama ini Novel banyak berbicara di media, saatnya penyidik memanggil lagi dan menanyakan kembali perihal kejadian dari sisi korban untuk kemudian dicantumkan ke berita acara perkara (BAP)," sebut Adrianus.
Keterangan yang perlu ditanyakan atau dikonfirmasi kembali, diantaranya meliputi insiden percobaan penabrakan yang dilakukan sebuah mobil ke Novel Baswedan pada awal Ramadhan 2016 di area Jalan Boulevard Kelapa Gading. Sebelum disiram air keras, Adrianus mengatakan, Novel menyebut sempat ada upaya penabrakkan sebanyak dua kali terhadap dirinya pada 2016.