REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemeriksaan tehadap mantan ketua pemuda PP Muhammadiyah, Dahnil Anzar, terkait kasus dugaan korupsi dana acara Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017. Dahnil diperiksa masih sebagai saksi.
“Ya untuk Pak Dahnil akan dipanggil lagi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan saat dikonfirmasi, Jumat (7/12).
Lebih lanjut, Adi belum mau merinci kapan agenda pastinya, serta belum mau berkomentar apakah Dahnil berpeluang besar ditetapkan sebagai tersangka.
Ia meminta seluruh pihak untuk tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, karena penyidik juga masih harus mendalami beberapa keterangan dan bukti yang sudah terkumpul.
“Masih proses, nanti setelah proses penyidikan ini, baru digelarkan dulu, siapa yang tepat dijadikan tersangka,” kata Adi Deriyan.
Kasus dugaan penyelewangan dana acara Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017 yang dilaksanakan di pelataran Candi Prambanan Yogyakarta, muncul setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Polisi juga enggan menyebutkan siapa yang melaporkan dugaan tersebut.
Baca juga, Pemuda Muhammadiyah Harap Dahnil tak Dikriminalisasi.
Dalam acara itu, Kemenpora memberikan dana kepada dua organisasi pemuda islam terbesar di Indonesia, masing-masing GP Ansor sebesar Rp 3 milliar dan Pemuda PP Muhammadiyah sebesar Rp 2 milliar. Semua penggunaan dana telah dilaporkan kedua pihak tersebut, dalam sebuah LPJ Keuangan.
Pada pemeriksaan awal, polisi mengatakan telah memeriksa pihak dari GP Ansor serta bukti-bukti LPJ Keuangan yang dibawa GP Ansor. Polisi mengatakan, hasil dari pemeriksaan tersebut tidak ditemukan adanya bukti penyelewengan.
Sementara itu, polisi juga memeriksa pihak dari Pemuda PP Muhammadiyah salah satunya adalah mantan ketua Pemuda PP Muhammadiyah, Dahnil Anzar, serta bukti-bukti LPJ dari Pemuda PP Muhammadiyah. Dari situ, polisi menemukan dugaan penyelewengan dana.
Dugaan penyelewengan dana yang ditemukan polisi, justru berbanding terbalik dengan keterangan Kemenpora dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut seluruh laporan dana telah selesai dan tak ada masalah.