Jumat 07 Dec 2018 12:54 WIB

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Sepekan Lagi

waktu tersisa sepekan ke depan diharapkan bisa dimanfaatkan para wajib pajak

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Esthi Maharani
Warga menunggu untuk menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga menunggu untuk menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Provinsi Bali selama empat bulan sejak Agustus hingga Desember 2018 memberlakukan pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha mengatakan waktu tersisa sepekan ke depan diharapkan bisa dimanfaatkan para wajib pajak guna menyelesaikan urusan tunggakan pajak dan bea balik namanya.

"Kesempatannya tinggal tujuh hari lagi sampai pekan depan. Jadi, jangan buang waktu," kata Made Santha, Jumat (7/12).

Tanpa kebijakan yang tertuang dalam Peratuan Gubernur (Pergub) Nomor 55/ 2018 ini, wajib pajak yang masih menunggak dikenakan denda sekitar dua persen. Sejak kebijakan ini diberlakukan, pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Bali yang berasal dari pajak kendaraan bermotor sudah melampaui target.

Bapenda Bali mencatat sebanyak 260 ribu wajib pajak dari target 201 wajib pajak yang menunggak telah membayar pajak kendaraannya. Nilai uang yang terkumpul mencapai Rp 130 miliar dari target Rp 96 miliar.

Bapenda juga mencatat sebanyak 5.800 unit kendaraan roda empat dan 900 unit kendaraan roda dua berplat nomor luar Bali sudah dimutasikan ke plat Bali. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra menambahkan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak adalah bagian paritisipasi masyarakat membangun daerah.

"Pajak kendaraan yang dibayarkan pada akhirnya dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, sarana prasarana, dan sebagainya," kata Mahendra Putra.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement