Jumat 07 Dec 2018 19:42 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Begal di Bawah Umur di Bantargebang

Otak pembegalan masih berusia 15 tahun.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ani Nursalikah
Begal Motor (ilustrasi)
Foto: Foto : Mardiah
Begal Motor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polsek Bantargebang meringkus tiga dari lima pelaku begal yang melancarkan aksinya pada Senin (3/12) awal pekan ini. Ketiga pelaku tersebut masih berusia 15-16 tahun dan diancam terkena hukuman sembilan tahun penjara.

"Tersangka terkena perkara pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman sembilan tahun penjara," kata Kapolsek Bantargebang, Komisaris Polisi Siswo dalam konferensi pers, Jumat (7/12).

Ketiga pelaku tersebut adalah RA (15 tahun), AP (16), dan A (15). Sedangkan kedua pelaku lainnya, O dan B, masih dalam pencarian polisi sehingga berstatus DPO. Siswo menjelaskan, kejadian terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Narogong, Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.

Siswo menjelaskan, mereka berlima mengambil paksa sepeda motor yang tengah dikendarai oleh korban yang merupakan anak dari Endi Suhendi. Saat pelaku melancarkan aksinya, mereka saling berboncengan menggunakan dua sepeda motor sembari mengancam dengan senjata tajam (sajam) jenis parang.

Setelah pembegalan terjadi, korban kemudian melapor kepada ayahnya, Endi dan mendatangi Polsek Bantargebang. Motor yang dicuri paksa tersebut berada di sebuah rumah kontrakan daerah Kampung Ciketing Mustikajaya. Kendaraan langsung diamankan berikut salah satu pelaku dan senjata tajam yang dipakai.

"Menurut keterangan pelaku yang tertangkap, mereka melakukan aksinya dengan berkeliling mencari korban yang melintas di tempat sepi. Mereka sudah 15 kali lebih beraksi di tempat berbeda," ujarnya.

Siswo melanjutkan, otak dari pembegalan tersebut adala A. Mereka melakukan pembegalan motor untuk dijual kembali dan uang hasil penjualan digunakan untuk berfoya-foya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement