REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK— Dua anggota polisi di jajaran Polresta Pontianak, Kalbar, Jumat (7/12), diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan tindak pidana.
"Kedua anggota polisi tersebut, yakni Eko Budi Sukoyo dan Dori Buma Putra yang sama-sama berpangkat Brigadir (Pol)," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Muhammad Anwar Nasir di Pontianak.
Anwar menjelaskan, Eko Budi Sukoyo melanggar pasal 11 huruf c, dan pasal 14 ayat (1) huruf a, yakni Peraturan Pemerintah No. 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan karena yang bersangkutan tidak masuk dinas selama 33 hari, sejak 28 Desember hingga 5 Februari 2018.
"Selain itu, yang bersangkutan juga melakukan tindak pidana umum, yaitu melakukan pencurian sepeda motor, dengan sebanyak enam laporan polisi, dan kini yang bersangkutan sedang menjalani persidangan dan di tahan di Rutan Pontianak," ungkapnya.
Sementara itu, untuk kasus Dori Buma Putra melanggar pasal 11 huruf c dan pasal 14 ayat (1) huruf a, PP No. 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, karena yang bersangkutan tidak masuk dinas selama 141 hari, yaitu sejak 7 November 2017 hingga 11 Mei 2018.
"Selain itu, Dori Buma Putra juga melakukan tindak pidana umum, yaitu melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Dan hingga kini pelaku masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Propam Polresta Pontianak," ujarnya.
Dia berharap, kasus PTDH tersebut yang terakhir bagi anggota Polri di jajaran Polresta Pontianak, karena dengan kasus ini selain mempermalukan diri sendiri, keluarga juga institusi Polri.
"Kami berharap PTDH bagi anggota tersebut bisa menjadi pembelajaran bersama untuk seluruh anggota Polri, dan khususnya bagi anggota Polri di jajaran Polresta Pontianak," ujarnya.
Sementara itu, dia menambahkan, untuk anggota Polri yang berprestasi dalam menjalankan tugasnya, maka akan diberikan penghargaan sesuai dengan prestasi yang diraihnya.
"Dan kami tidak segan-segan untuk menindak tegas kalau ada anggota polisi yang terlibat kriminal umum, seperti melakukan pencurian bermotor, korupsi, perjudian dan narkoba," katanya.