Jumat 07 Dec 2018 21:57 WIB

Polisi Cari Pengunggah Video Ceramah Habib Bahar

Polisi tetapkan Habib Bahar sebagai tersangka.

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Habib Bahar bin Smith saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Habib Bahar bin Smith saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan Habib Bahar bin Ali Bin Smith sebagai tersangka. Kini polisi juga mencari dan mengejar siapa orang yang telah mengunggah video ceramah Habib Bahar di Palembang 2017 lalu yang diduga berisi ujaran kebencian tersebut.

“Iya tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan upaya pengembangan siapa yang mengupload dan menyebarkan kejadian itu di medsos,” kata Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Syahar Diantoro saat dikonfrimasi, Jumat (7/12).

Syahar melanjutkan, jika penyidik sudah menemukan siapa yang mengunggah dan menyebarkan maka yang bersangkutan akan dikenakan UU ITE. Sedang Habib Bahar bin Smith (HBS) kata dia, memang bukan pihak yang mengunggah dan menyebarkan video tersebut.

“Dia akan dikenakan UU ITE, tapi tidak dengan HBS, kan dia tidak menyebarkan dan mengunggah. Makanya kalau HBS fokus ke UU 40,” paparnya.

Baca juga, Pengamat: Habib Bahar tak Bisa Dijerat Penghinaan Presiden.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka karena dianggap telah menghina Presiden RI Joko Widodo melalui ceramahnya. Ceramah tersebut ia lakukan pada saat mengisi acara maulid di Palembang 2017 lalu.

Pemeriksaan terhadap Habib Bahar sendiri dilakukan penyidik kepolisian atas laporan bernomor polisi LP/B-1551/XI/2018 Bareskrim. Dia dilaporkan dengab sangkaan pasal UU Nomor Tahun 1946 KUHP nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan etnis, UU nomor 19 Tanun 2016 tentang ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement