Sabtu 08 Dec 2018 00:46 WIB

Setahun Jadi Tersangka, Akhirnya KPK Tahan Tersangka Ini

KPK telah menetapkan Bambang sebagai tersangka pada September 2017.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan (KPK) akhirnya menahan tersangka kasus suap promosi da mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Bambang Teguh Satya (BTS). Dia adalah mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kab Klaten. Diketahui, KPK telah menetapkan Bambang sebagai tersangka pada September 2017.

"Hari ini, Jumat (7/12) KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama pada BTS (Bambang Teguh Satya), Kepala Bidang Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan di Kabupaten Klaten," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/12).

Dalam kasus yang menjeratnya, Bambang diduga secara bersama-sama dengan tersangka Sri Hartini (SHT) Bupati Klaten periode 2016-2021 menerima hadiah atau janji dari tersangka Suramlan (SUL), Kasi SMP Diknas Klaten terkait promosi PNS dan Kepala Sekolah SMP. Atas perbuatannya Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Perlu diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka dugaan penerimaan suap setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2016 di Klaten. Barang bukti suap yakni uang senilai Rp 2,08 miliar dan 5.700 dolar AS serta 2.035 dolar Singapura, dan buku catatan mengenai sumber uang tersebut diamankan.

Tersangka penerima suap dalam kasus itu adalah Bupati Klaten Sri Hartati. Ia disangkakan pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara tersangka pemberi suap adalah Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dian Fath Risalah

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan (KPK) akhirnya menahan tersangka kasus suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Bambang Teguh Satya (BTS). Dia adalah mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kab Klaten. Diketahui, KPK telah menetapkan Bambang sebagai tersangka pada September 2017.

"Hari ini, Jumat (7/12) KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama pada BTS (Bambang Teguh Satya), Kepala Bidang Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan di Kabupaten Klaten," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/12).

Dalam kasus yang menjeratnya, Bambang diduga secara bersama-sama dengan tersangka Sri Hartini (SHT) Bupati Klaten periode 2016-2021 menerima hadiah atau janji dari tersangka Suramlan (SUL), Kasi SMP Diknas Klaten terkait promosi PNS dan Kepala Sekolah SMP. Atas perbuatannya Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Perlu diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka dugaan penerimaan suap setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2016 di Klaten. Barang bukti suap yakni uang senilai Rp 2,08 miliar dan 5.700 dolar AS serta 2.035 dolar Singapura, dan buku catatan mengenai sumber uang tersebut diamankan.

Tersangka penerima suap dalam kasus itu adalah Bupati Klaten Sri Hartati. Ia disangkakan pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara tersangka pemberi suap adalah Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement