REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) Provinsi DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko menjelaskan pihaknya tetap akan melaksanakan pengawasan terhadap parkir liar saat kebijakan pengetatan parkir dilaksanakan. Implementasi pengetatan parkir, dikhawatirkan akan menimbulkan lebih banyak parkir liar.
“Dishub (Dinas Perhubungan) tetap melaksanakan pengawasan maupun penertiban parkir liar dalam bentuk Operasi Lintas Jaya Terpadu,” jelas Sigit kepada Republika.co.id, Jumat (7/12).
Dishub DKI akan menambah ataupun mengurangi jumlah personel untuk penertiban parkir liar di DKI Jakarta. Hal itu, kata dia, disesuaikan dengan skala kegiatan dan juga kebutuhan.
Sigit menyebut tak ada kendala terkait dengan personel yang ada saat ini. Sebab, dalam setiap operasi penertiban parkir liar, operasi tersebut bersifat gabungan.
“Dari mulai Dinas, Sudin (Suku Dinas) sampai dengan Kasatpel (Kepala Satuan Pelaksana) Kecamatan,” jelas dia.
Baca juga, Pemprov DKI akan Terapkan Pengetatan Ruang Parkir
Penanganan parkir liar, kata dia, merupakan penanganan yang berbeda dari penanganan pengetatan parkir. Penyelenggaraan parkir sendiri, kata dia, didasarkan pada izin yang berlaku.
“Pelanggaran tentunya ada konsekuensi sanksi. Baik merupakan tindak pidana ringan maupun sanksi pelanggaran lainnya,” jelas Sigit.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan pengetatan parkir di wilayah Jalan Sudirman sampai dengan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Pengetatan itu berupa peningkatan tarif parkir, dan juga pengurangan tempat parkir.
Pada Jalan MH Thamrin hingga Jalan Jenderal Sudirman, transportasi umum telah tersedia secara lengkap. Selain itu, penyediaan fasilitas untuk pejalan kaki pun juga telah tersedia. Sehingga, jalan ini, yang akan pertama kali digunakan sebagai zona yang diterapkan pengetatan parkir.