REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) bekerja sama dengan MUI Kalimantan Barat dan Pemerintah Kota Singkawang menggelar pelatihan juru sembelih halal. Direktur LPPOM-MUI Kalbar, Dr Muhammad Agus Wibowo, Sabtu (8/12), mengatakan pelatihan ini sebagai dasar untuk sertifikasi Rumah Potong Hewan (RPH) atau Rumah Potong Unggas (RPU) yang halal.
"Apalagi di dalam sistem sertifikasi yang ada di LPPOM itu baik untuk RPH maupun RPU diwajibkan adanya juru sembelih halal," katanya di Singkawang.
Untuk pesertanya, ada sebanyak 24 orang, terdiri dari delapan orang dari RPH, 15 orang dari RPU dan dua orang tukang sembelih hewan dari masjid. Agus meyakini, pelatihan yang digelar sangat penting guna mendorong terwujudnya Singkawang sebagai kota yang ramah dan halal.
"Karena kita melihat jika Singkawang ini merupakan salah satu kota tujuan wisata favorit yang ada di Kalbar," ujarnya.
Sehingga, dengan adanya sertifikasi halal nanti diharapkan industri-industri yang ada di Kota Singkawang bisa semakin maju. Dalam kesempatan yang sama, Ketua MUI Kalbar, H.M Basri Har mengatakan, Singkawang sebagai kota pariwisata memang harus ada upaya agar bisa memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi para pendatang khususnya yang Muslim.
"Sebagai contoh, daging sapi dan ayam itukan termasuk hewan halal. Tapi, dalam penyajiannya untuk dimakan, diharapkan daging sapi maupun ayam haruslah melalui proses penyembelihan yang sesuai syariat Islam," katanya.
Karena, ketika proses penyembelihannya tidak sesuai syariat Islam, maka daging sapi maupun ayam yang dikonsumsi akan menjadi haram. Oleh karena itu, pelatihan ini dirasa sangat penting sehingga yang tadinya termasuk kategori hewan yang halal, tetap bisa dipertahankan kehalalannya karena proses penyembelihannya sudah sesuai dengan syariat Islam.
Sementara Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Singkawang, Yusnita mengatakan, melalui pelatihan yang digelar diharapkan kepada rumah-rumah makan yang mengambil daging di RPH ataupun RPU menjadi halal. "Karena proses penyembelihan sapi atau ayam sudah melalui proses sesuai syariat Islam," katanya.
Untuk tahapan selanjutnya (usai pelatihan), mereka (pemotong hewan) disarankan untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal ke MUI.