Sabtu 08 Dec 2018 17:07 WIB

Habib Bahar Disangkakan Pasal Penghinaan, ini Kata Pengamat

Actual malice adalah penghinaan yang benar-benar diutarakan dengan rasa kebencian

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Nashih Nashrullah
Habib Bahar bin Smith saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Habib Bahar bin Smith saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Habib Bahar bin Smit ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas dugaan kasus ujaran kebencian. Dia  disangkakan Pasal 16 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).

Menanggapi pasal ini, guru besar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Indriyanto seno adji, mengatakan pasal-pasal di berbagai undang-undang itu secara praktik sangat wajar ditetapkan terhadap Bahar. Baik dalam bentuk dakwaan subsidaritas maupun kumulatif. 

"Karena memang berbagai regulasi tersebut mengatur permasalahan SARA, penistaan terhadap kekuasaan, bahkan penghinaan 'prive' (pribadi orang), yang kesemuanya adalah jelas actual malice," kata Indriyanto melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Sabtu (8/12). 

Dia menjelaskan actual malice adalah penghinaan/penistaan yang benar-benar diutarakan dengan rasa kebencian (kasar dan tidak sopan). Misalnya, kata dia, dengan mengatakan Presiden Joko Widodo itu banci. 

Sementara itu, dia mengatakan dalam Pasal 27 UU ITE terdapat unsur kalimat "membuat dapat diaksesnya". Hal ini merujuk pada Bahar dan ceramah yang disampaikannya. 

Karena itu, ia mengatakan langkah untuk mengejar pelaku pengunggah video ceramah Bahar itu ke media sosial adalah kebijakan aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjutinya atau tidak. 

Sebelumnya, Bahar telah dipanggil oleh Bareskrim Polri pada Senin (3/12) lalu. Bahar kemudian menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (6/12). Usai pemeriksaan, kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar, mengatakan Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Bahar bin Smith dilaporkan lantaran mengatai Jokowi Banci. Setidaknya terdapat dua laporan yang ditujukan kepada Bahar Smith. Laporan itu ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.  

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement