REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Salah seorang Tenaga kerja Indonesia (TKI) diusir Pemerintah Malaysia karena tertangkap mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Ia menggunakan narkoba gara-gara pengaruh teman asal Filipina.
TKI tersebut diketahui bernama Saharuddin (52) asal Barukku Kabupaten Sidrap, Sulsel, Ia mengaku terjerumus mengonsumsi batu (sabu-sabu) karena sering dipengaruhi oleh temannya sendiri yang sering datang di rumah tinggalnya.
Ia menuturkan, awalnya dibujuk agar mengonsumsi sabu-sabu supaya stamina tetap prima saat kerja. Lama kelamaan, temannya yang bertempat tinggal di Lahad Datu Negeri Sabah itu datang dengan membawa sabu-sabu yang diisap bersama-sama puluhan temannya.
Baca juga, Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Digagalkan.
Saharuddin yang telah 23 tahun bekerja di Negeri Sabah akhirnya sadar setelah dipenjarakan selama empat bulan di Tawau, Malaysia. Ia sadar mengonsumsi sabu-sabu tidak bermanfaat dan uang simpannya habis begitu saja untuk membeli barang haram.
Pria tiga anak yang tampak kurus hitam ini mengakui, tertangkap aparat kepolisian negeri jiran saat mengonsumsi sabu-sabu bersama 10 orang temannya. Namun putusan Mahkamah Tawau membebaskan tiga orang sehingga yang dijebloskan ke penjara hanya tujuh orang termasuk Saharuddin.
Saharuddin menuturkan, pada saat tertangkap istri dan tiga anaknya sedang pulang ke kampung halamannya. Oleh karena itu, dia meminta, dirinya dipulangkan ke kampung halaman dan belum berpikir kembali ke Malaysia lagi. "Saya mau pulang ke kampung dulu. Waktu saya ditangkap istri dan anak lagi cuti pulang kampung," beber dia.
Ia menceritakan, saat ditangkap kala itu sedang jalan-jalan ke tempat perjudian Pasar Brumas kawasan perkampungan milik Sabah Sofwood. Ia bersama sembilan rekannya yang lain usai mengonsumsi sabu-sabu.
Saharuddin pun mengaku, saat pertama kali masuk ke Malaysia pada 1995 menggunakan paspor. Setelah itu, paspor miliknya tidak dihiraukan lagi untuk diperpanjang akhirnya hilang