Sabtu 08 Dec 2018 23:35 WIB

Dinilai Fitnah Militer, 3 Aktivis Myanmar Divonis Bersalah

Aktivis tersebut menyoroti penderian ribuan warga Kachin.

Rep: Puti Almas/ Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Sebanyak tiga aktivis di Myanmar diputuskan bersalah atas tuduhan melakukan fitnah terhadap militer negara itu pada Sabtu (8/12). Putusan ini dikeluarkan oleh pengadilan di negara bagian Kachin terhadap aktivisi bernama Lum Zawng, Nang Pu dan Zau Jet.

Ketiganya disebut telah membantu mengatur demonstrasi anti-perang pada April lalu di Myitkyina, Ibu Kota untuk Kachin. Mereka melakukan protes dengan menyoroti penderitaan ribuan orang yang mengungsi akibat pertempuran antara militer dan pemberontak etnis Kachin.

Lum Zawng, Nang Pu dan Zau Jet dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda sebanyak 320 dolar AS. Kachin merupakan negara bagian di Myanmar, tempat perang sipil telah berlangsung selama enam dekade di sana.

Perang sipil terjadi atas masalah otonomi, identitas etnis, obat-obatan, batu giok dan sumber daya alam lainnya di timur laut. Pertempuran di Kachin semakin meningkat pada tahun ini. Hal itu membuat ribuan orang harus melarikan diri ke kamp-kamp pengungsian di daerah terpencil, dengan akses bantuan yang tak memadai.

Pada akhir April lalu, di tengah kemarahan publik atas gejolak pertempuran yang semakin sengit, ketiga aktivis tersebut menggelar aksi protes damai. Mereka menuntut adanya bantuan bagi orang-orang yang berlindung di banyak kamp pengungsian.

Aksi protes ini kemudian juga terjadi di Ibu Kota Yangon dan Mandalay. Pihak pembela mengatakan ketiga aktivisi tidak memiliki niat mencemarkan nama baik militer Myanmar atau dikenal dengan sebutan Tatmadaw. Mereka hanya memiliki kepedulian terhadap nasib orang-orang yang terlantar akibat perang sipil di Kachin.

“Tetapi pengadilan menganggap mereka merugikan Tatmadwa,” ujar pengacara Doi Bu, dilansir The Strait Times, Sabtu (8/12).

Sementara itu, menanggapi putusan terhadap tiga aktivis di Myanmar, Uni Eropa turut berkomentar. Uni Eropa menyesalkan keputusan pengadilan dan menyerukan agar hal itu ditinjau ulang..  Sejumlah kelompok hak asasi manusia juga mengatakan bahwa ada lebih dari 106 ribu orang berada di kamp-kamp pengungsuan di Kachin dan Shan. Mereka seluruhnya berada dalam keadaan mengkhawatirkan dengan minimnya bantuan, sementara konflik terus berlanjut di wilayah tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement