Ahad 09 Dec 2018 08:00 WIB

Pengadilan: Tidak Mungkin 24 Jam Awasi Hakim

KPK menetapkan bupati jepara dan hakim PN Semarang sebagai tersangka kasus suap.

Demo anti mafia hukum, ilustrasi
Demo anti mafia hukum, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang Eko Budi Supriyanto menyatakan pengawasan selama 24 jam tidak mungkin dilakukan terhadap hakim. Terutama, ia mengatakan, jika sudah di luar jam tugas.

"Tidak mungkin satu kali 24 jam kita mengikuti, apalagi kalau sudah di luar," kata Eko menjelaskan upaya PN Semarang mencegah penyimpangan yang dilakukan oleh para hakim, di Semarang, Sabtu (8/12).

Karena itu, lanjut dia, sudah ada kode etik yang harus dipatuhi oleh para hakim, termasuk saat di luar jam dinas. PN Semarang, kata dia, juga sudah melakukan upaya untuk mencegah terjadi penyimpangan.

Menurut dia, upaya itu antara lain mengurangi interaksi langsung antara para pengadil dan pencari keadilan. Ia menjelaskan sejumlah akses menuju ruang kerja hakim telah diperketat dengan menggunakan pintu hanya bisa dibuka oleh pegawai pengadilan.

"Berbagai perbaikan telah dilakukan untuk mewujudkan peradilan yang bersih," katanya pula.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi bersama hakim pada Pengadilan Negeri Semarang Lasito sebagai tersangka kasus suap.  Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak November 2017, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada hakim tunggal praperadilan di PN Semarang.

"Terkait putusan atas praperadiIan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.

Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Marzuqi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement