REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Polisi Cina pada Sabtu (8/12) mengatakan mereka telah menutup 1.100 akun media sosial dan 31 situs web.
Kantor berita Xinhua mengutip Departemen Keamanan Publik melaporkan, polisi menemukan bahwa beberapa akun media sosial di Tencent's Wechat dan Sina milik Weibo membuat tuduhan terhadap perusahaan dan individu. Akun-akun itu kemudian memposting informasi negatif secara online dan meminta tebusan untuk menghapus informasi itu.
Cina telah memperketat peraturan terkait penggunaan internet dalam beberapa tahun terakhir. Cina memberlakukan undang-undang baru untuk membatasi outlet media, melakukan langkah pengawasan untuk situs media dan menggulirkan kampanye untuk menghapus konten yang dianggap provokatif.
Pihak berwenang tahun ini telah menutup akun media sosial dengan alasan memposting konten cabul atau gosip selebriti sensasional hingga artikel yang secara politis dianggap salah oleh lembaga sensor Cina. Pada November, otoritas Cina menghapus 9.800 akun media sosial dari penyedia berita independen yang dianggap telah memposting konten yang sensasional, vulgar, atau berbahaya secara politik di Internet.
Polisi juga menyelidiki 28 kasus yang melibatkan situs online berbayar atau penulis hantu yang disewa untuk memposting konten online dan menangkap 67 tersangka.