Ahad 09 Dec 2018 12:37 WIB

'Fintech Asing tak Mengancam Asal Patuhi Regulasi'

Perusahaan harus menolak bila ada tekfin asing masuk tanpa berbadan hukum Indonesia.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Wechat
Wechat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan teknologi finansial (tekfin/fintech) dengan sistem pembayaran dari luar negeri semakin aktif masuk ke Indonesia. Teranyar, perusahaan asal Cina Wechat dan Alipay menggandeng PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) agar dapat segera melakukan penetrasi ke masyarakat Indonesia.

Pengamat ekonomi digital Heru Sutadi mengatakan, masuknya tekfin pembayaran asing ke Indonesia harus mendapat pengawasan. Sebab, perlu diwaspadai terkait kemungkinan penyalahgunaan seperti adanya pencucian uang dan dana untuk terorisme.

"Kalau sebagai investor, oke, tapi kalau membawa platform mereka ini nggak boleh seharusnya," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (9/12).

Heru mengatakan, apabila perusahaan tekfin ingin masuk, mereka harus membuka kantor di Indonesia. Selain itu, perusahaan harus dipastikan telah mendapat izin dari Bank Indonesia untuk pembayaran dan hal terkait dengan keuangan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk peminjaman maupun investasi. Tanpa memenuhi hal-hal ini, kemungkinan terjadinya penyalahgunaan dapat saja terjadi.

Dari sisi bisnis, kehadiran tekfin asing tidak akan mengancam keberadaan perusahaan lokal jika memang sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Sebab, mereka sama-sama membangun ekosistem tekfin di Indonesia dan membantu memudahkan aktivitas ekonomi masyarakat.

Menurut Heru, salah satu platform yang bisa dimanfaatkan perusahaan tekfin asing ilegal adalah paket wisata zero dollar tourist. Praktik ini mewajibkan wisatawan menggunakan sistem pembayaran nontunai menggunakan aplikasi Cina.

"Ini cukup merugikan dan tidak bagus bagi perkembangan fintech lokal," tuturnya.

Untuk mengantisipasi kemungkinan dampak negatif yang ada, Heru menganjurkan perusahaan tekfin dalam negeri merapatkan barisan. Perusahaan harus menolak apabila ada tekfin asing masuk tanpa berbadan hukum Indonesia, memiliki kantor di sini dan merekrut mayoritas pekerja Indonesia. Mereka juga harus menjalankan kewajiban aturan lokal seperti penempatan pusat data di Indonesia dan membayar pajak.

Sementara itu, Ketua Harian Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Kuseryansyah mengatakan, kehadiran tekfin asing akan membantu perusahaan lokal menjangkau lebih banyak lini kehidupan masyarakat Indonesia. Terlebih, Wechat dan Alipay yang dikabarkan segera masuk ke Indonesia juga bergerak di bidang peminjaman. Hal ini memungkinkan ekosistem tekfin semakin dinamis.

Namun, Kuseryansyah mengatakan, masuknya tekfin asing harus disertai pengawasan ketat dari pemerintah dan lembaga keuangan. Termasuk, apakah perusahaan tersebut sudah memenuhi persyaratan sebelum resmi melakukan penetrasi pasar ke Indonesia.

"Dalam perjalanannya, pemerintah juga harus tetap mengawasi, jangan dilepas begitu saja," ucapnya.

Apabila pemerintah sudah menjamin pengawasan dan penegakan hukum, perusahaan fintek lokal akan menyambut baik rencana ini. Untuk persaingan bisnis,

Kuseryansyah mengatakan, sudah menjadi sebuah kewajaran di industri tekfin. Hal ini harus diantisipasi dengan inovasi tiap produk dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi konsumen agar tidak tertinggal persaingan.

Kuseryansyah menjelaskan, penetrasi tekfin asing ke Indonesia bukanlah hal mengejutkan. Indonesia merupakan salah satu pasar besar yang akan terus berkembang seiring dengan penetrasi ponsel.

Saat ini, tekfin pembayaran nasional yang tengah gencar menyasar pengguna di berbagai sektor adalah PT Dompet Anak Bangsa atau Gopay dan PT Visionet Internasional (OVO). Aplikasi mobile layanan keangan dari Telkomsel, Tcash, juga semakin aktif mengembangkan cakupannya hingga membayar tagihan air dan denda tilang.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement