Ahad 09 Dec 2018 17:00 WIB

Wakil Baleg DPR: KPK Becanda Sambil Menyindir

Dari 24 RUU, hanya 16 yang masuk tahap pembahasan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Gedung DPR
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyindir anggota DPR yang malas tak usah digaji. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Sarmuji menilai pernyataan Saut merupakan sindiran halus dan guyonan yang membangun.

"Ya, kalau KPK ya namanya sedikit bercanda sambil menyindir boleh saja, tapi tugas anggota DPR bukan semata bikin UU," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (8/12)

Menurut Sarmuji, anggota DPR juga memiliki agenda yang sangat padat setiap harinya. "Terutama rapat pengawasan, rapat itu juga penting karena pengawasan terhadap kinerja pemerintah bagian tak terpisahkan dari proses memantau impelentasi peraturan perundangan," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyinggung kinerja anggota DPR dalam menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU). Data Formappi, dari 24 RUU yang semestinya dibahas DPR pada masa Sidang I Tahun 2018/2019, hanya 16 yang masuk tahap pembahasan. Hanya tiga yang berhasil disahkan menjadi undang-undang. Saut menilai, anggota DPR yang malas membahas serta mengesahkan RUU tidak perlu digaji.

"Hari ini kita bicara seperti apa anggota DPR, Wakil Rakyat, perform di DPR, integritas itu being honest. Jadi kalau ada undang-undang di DPR itu honest tidak sih? Orang yang tidak berintegritas, tidak bisa digaji. Jadi kalau (anggota) DPR tidak selesai-selesai bahas UU, jangan digaji pak Ketua (DPR)," kata Saut di Hotel Bidakara, Selasa (4/12).

Bahkan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo yanh juga hadir dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia itu juga mengaku setuju dengan usul tersebut. Namun, kata dia, usulan tersebut seharusnya juga berlaku untuk pemerintah. Sebab, pemerintah juga terlibat dalam pembahasan UU.

"Saya setuju omongan pak Saut yang bilang kalau ada anggota DPR yang enggak mau ngerjain UU enggak usah digaji. Tapi, masalahnya hambatan datang dari pemerintah, karena konstitusi kita menulis, melahirkan UU DPR bersama pemerintah," ujarnya.

"Sekarang yang udah 16 kalu masa sidang, (RUU) larangan minuman berakohol dan UU Tembakau. Dan saya lihat daftar absen pemerintah tidak pernah datang, datang saja masalah riset gapernah dibuat. Kebetulan itu datang dari DPR. Jadi sebenarnya gampang, kalau pemerintahnya setuju, kita juga setuju kebijakan tadi. Setuju kalau pemerintahnya juga tidak digaji," tambahnya.

Baca juga: PBNU Sesalkan Pernyataan Dubes Saudi Soal Organisasi Sesat

Baca juga: Sengketa Dua Negara di Balik Penangkapan Petinggi Huawei

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement