REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Undang-Undang RI Antikorupsi Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor) belum memenuhi standar yang direkomendasikan oleh United Nations Convention against Corruption (UNCAC). UU Tipikor di Indonesia masih belum menyentuh korupsi di beberapa sektor.
"Undang-Undang Antikorupsi kita masih ada gap (jarak) dibandingkan saran dalam UNCAC," kata Ketua KPK Agus Raharjo pada peringatan Hari Antikorupsi Internasional 2018 di Gelanggang Olahraga (GOR) Kota Bekasi, Ahad (9/12).
Undang-undang tersebut, kata dia, hingga saat ini belum menyentuh korupsi di beberapa sektor, seperti trading in influence (perdagangan pengaruh), "asset recovery" dalam upaya penelurusan, pengamanan, perampasan, pengembalian, dan pemeliharaan aset. "Komponen itu segera harus masuk kepada undang-undang kita yang belum sempurna untuk memenuhi harapan masyarakat," kata Agus.
Agus mengatakan bahwa KPK telah mendorong pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perpu) tentang Tindak Pidana Korupsi sebelum masa jabatannya usai. "Saya pernah menggulirkan itu. Ssebaiknya DPR kalau sibuk kampanye, pemerintah punya inisiatif, ada perpu untuk tambal UU kita supaya ideal," katanya.
Menurut Agus, usulan perpu tersebut merupakan alternatif jika pemerintah dan dewan tidak bisa mengeluarkan revisi Undang-undang Tipikor yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional sebelum pergantian pemerintahan pada tahun 2019.
Agus menjelaskan bahwa perpu tersebut merupakan salah satu langkah KPK dalam mengimplementasikan 24 dari 32 rekomendasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang belum diterapkan oleh Indonesia.