Senin 10 Dec 2018 11:00 WIB

Pekan Depan, Zainudin Hasan Jalani Sidang Perdana

Zainudin akan didakwa secara kumulatif.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (tengah), tersangka kasus dugaan penerimaan fee proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018, berjalan memasuki ruang tahanan di Lapas Kelas 1A Bandar Lampung, Lampung (7/12/2018).
Foto: Antara/Ardiansyah
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (tengah), tersangka kasus dugaan penerimaan fee proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018, berjalan memasuki ruang tahanan di Lapas Kelas 1A Bandar Lampung, Lampung (7/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima penetapan Pengadilan Negeri Lampung untuk jadwal persidangan  Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan. Sebelumnya, pada Jumat (7/12) tersangka  suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu dipindahkan dari Rutan KPK ke  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Lampung.

"JPU KPK telah menerima penetapan PN Lampung. Persidangan untuk terdakwa Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan dijadwalkan Senin, 17 Desember 2018 di Pengadilan Tipikor pada PN Lampung," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Senin (10/12).

Zainudin, sambung Febri, akan didakwa secara kumulatif melakukan suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi dan pencucian uang. Diduga total penerimaan suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak selama menjabat mencapai Rp 100 miliar, dan sebagian diantaranya diubah menjadi aset atas nama pihak lain ataupun diri sendiri.

Diketahui, Zainudin Hasan terjerat dua kasus. Pertama, ia terjerat kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018 , KPK menetapkan Bupati Lamsel Zainudin Hasan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lamsel Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka.

Zainudin, Agus dan Anjar disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang. Suap itu diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR. Menurut KPK, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksanaan proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui agus Bhakti. Zainudin juga meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.

Sementara dalam  TPPU Zainudin Hasan diduga telah menerima fee dari sejumlah proyek sebesar Rp57 miliar. Atas perbuatannya itu, Zainudin dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement