REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan prnangkapan terhadap seorang pria bernama Joko S (27) yang melakukan penipuan dengan menggunakan lambang Konsulat Jenderal (Konjen) Amerika Serikat di Surabaya. JS memaanfaatkan lambang Surabaya untuk menipu korbannya dengan menawarkan lowongan kerja di Konjen AS Surabaya.
"Pelaku menawarkan bahwa Konjen AS di Surabaya membuka lowongan pekerjaan, dan apabila korban bersedia melamar pekerjaan, tersangka meminta persyaratan," kata Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara di Mapolda Jatim, Surababaya, Senin (10/12).
Adapun persyaratan yang harus disediakan para korban antara lain fotocopy dan dokumen asli sertifikat welding, dan dua foto ukuran 3x4. Selain itu, tersangka juga meminta para korbannya menyediakan uang senilai Rp 2.000.000 sebagai biaya administrasi. Menurutnya uang tersebut nantinya digunakan untuk pembelian sepatu safety, seragam, kaca mata safety, dan helm safety.
Tetapi, setelah memenuhi persyaratan dan membayar lunas biaya administrasi tersebut, korban tak kunjung menerima kepastian. "Sudah ada 6 korban dengan keuntungan yang diperoleh sebesar Rp 12 juta. Tersangka menjanjikan korban akan mendapat gaji Rp 6 juta per bulan," ujar Arman.
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan prnangkapan terhadap seorang pria bernama Joko S (27) yang melakukan penipuan dengan menggunakan lambang Konsulat Jenderal (Konjen) Amerika Serikat di Surabaya (Dok. Humas Polda Jatim)
Arman menjelaskan, tersangka sebelumnya memang pernah bekerja di Konjen Amerika Serioat Surabaya sebagai pergudangan atau warehouse selama dua tahun. Sebelum akhirnya tersangka ditangkap polisi terkait kasus narkoba dan mendekap di Lapas Madiun selama kurang lebih 10 tahun, yakni dari 2008 hingga 2018.
"Jadi tersangka ini baru keluar pada Maret 2018. Sebelumnya dipenjara di Lapas Madiun dari 2008 terkait kasus barkoba," kata Arman.
Arman melanjutkan, tidak lama setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas, tepatnya mulai Oktober 2018, tersangka menjalankan penipuan dengan memanfaatkan lambang Konjen AS. Mulanya, tersangka membuat akun WA, dengan menggunakan foto sudara BN, yang merupakan mantan staf HDR Konjen AS di Surabaya.
Kemudian, tersangka mengirimkan pesan berantai kepada para korban dengan menggunakan akun WA tersebut. Pesan tersebut berupa pemberitahuan bahwa Konjen AS di Surabaya membuka lowongan pekerjaan dengan gaji Rp 6 juta.
"Untuk lebih meyakinkan korban, tersangka mengirim kartu nama palsu yang mengaku sebagai saudara BN yang mencantumkan logo Konjen AS di Surabaya," kata Amran.
Tersangka JS mengaku, dirinya melanvarkan aksi tersebut seorang diri. Adapun logo Konjen AS di Surabaya yang digunakannya untuk melanvarkan aksi penipuan, diunduh dan diedit menggunakan dua aplikasi. "Cara ngunduh dan ngeditnya saya belajar otodidak," ujar JS.
Tersangka terancam hukuman pidana ITE tentang manipulasi, penciptaqn, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar seolah-olqh data yang otentik, serta penipuan sebagaimana dimaksud dalam pas 35 Jo pasal 51 ayat (1) UU RI nomor 19 tahin 2016tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, dan pasal 378 KUHP.