REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Polres Bogor melakukan rekonstruksi (reka adegan) pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi (43) yang mayatnya ditemukan di dalam drum biru di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk menyesuaikan antara berita acara pemeriksaan (BAP) dengan keterangan sejumlah saksi.
“Rekonstruksi ini untuk mencocokkan BAP yang ditulis pelaku dengan keterangan-keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak kepolisian,” kata Trunoyudo, Senin (10/12).
Dengan adanya rekonstruksi, menurutnya, pihak kepolisan dapat mengetahui seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan tersangka sekaligus peranan yang dilakukan oleh para pelaku. Rekonstruksi akan dilakukan di tiga tempat berbeda di Kabupaten Bogor, yaitu di lokasi tempat eksekusi pembunuhan di Kampung bubulak, Desa Bojong Kulur, Gunung Putri.
Di lokasi tersebut, pelaku pembunuhan M Nurhadi dan istrinya Sari, diduga mengundang korban dan langsung menghabisinya. Sementara lokasi kedua yakni di tempat para pelaku membuang barang-barang pribadi korban seperti pakaian, sepatu, dan tas korban di Cileungsi. Lokasi ketiga yaitu tempat pembuangan jenazah korban yang dimasukkan ke dalam drum di kawasan Industri Klapanunggal.
Sebelumnya diketahui, Polsek Klapanunggak mengevakuasi sosok jenazah laki-laki di dalam sbuah drum berwarna biru di Jalan Naronggong, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada 18 November. Sehari setelah ditemukan oleh pihak kepolisian, identitas jenazah berhasil diketahui dan polisi berhasil menangkap dua otak pelaku pembunuhan yakni, sepasang suami istri Nurhadi dan Sari.
Dalam usaha menghilangkan jejak pembunuhan, dua pelaku dibantu pelaku lain untum membuang jenazah Dufi untuk dimasukkan ke dalam drum di Klapanunggal. Adapaun barang-barang milim korban dijual kepada tersangka Zaenal dan kendaraan milik korban teridentifikasi di daerag Lampung beberapa waktu lalu.
Kepada para tersangka, polisi mengenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 atay Pasal 365 ayat 3, subsider Pasal 363 atau Pasal 480 dengan ancaman hukuman mati atau kurungan seumur hidup. Diketahui, korban Dufi merupakan karyawan lepas marketing di salah satu media nasional.