Senin 10 Dec 2018 13:51 WIB

Ada 28 Reka Adegan Saat Rekonstruksi Pembunuhan Dufi

Rekonstruksi berlangsung secara tertutup.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Esthi Maharani
Tersangka kasus pembunuhan terhadap mantan wartawan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi melakukan reka adegan di rumah kontarakan kawasan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Senin (10/12/2018).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Tersangka kasus pembunuhan terhadap mantan wartawan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi melakukan reka adegan di rumah kontarakan kawasan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Senin (10/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Polres Bogor melakukan rekonstruksi (reka adegan) pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi (43) yang mayatnya ditemukan di dalam drum biru di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Ahad (18/12). Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk menyesuaikan antara berita acara pemeriksaan (BAP) dengan keterangan sejumlah saksi.

“Rekonstruksi ini untuk mencocokkan BAP yang ditulis pelaku dengan keterangan-keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak kepolisian,” kata Trunoyudo, Senin (10/12).

Rekonstruksi akan dilakukan di tiga tempat berbeda di Kabupaten Bogor, yaitu di lokasi tempat eksekusi pembunuhan di Kampung bubulak, Desa Bojong Kulur, Gunung Putri. Di lokasi tersebut, pelaku pembunuhan M Nurhadi dan istrinya Sari, diduga mengundang korban dan langsung menghabisinya. Sementara lokasi kedua yakni di tempat para pelaku membuang barang-barang pribadi korban seperti pakaian, sepatu, dan tas korban di Cileungsi. Lokasi ketiga yaitu tempat pembuangan jenazah korban yang dimasukkan ke dalam drum di kawasan Industri Klapanunggal.

Dari pantauan Republika di lokasi rekonstruksi, tersangka atas nama Nurhadi beserta dua tersangka lainnya tiba pada pukul 09.15 WIB, di rumah kontrakannya di Desa Bojong Kulur, Kabupaten Bogor. Ketiga tersangka masuk ke dalam rumah kontrakan secara bergilir, diawali dengan tersangka Sari, Yudi, lalu menyusul Nurhadi. Warga menyoraki ketiga tersangka begitu keluar dari mobil tahanan menuju rumah kontrakan.

(Baca: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Dufi Digelar)

Rekonstruksi berlangsung secara tertutup. Dari tiga lokasi rekonstruksi yang dijadwalkan, Polisi hanya menggelar rekonstruksi di dua tempat yakni di kontrakan tersangka di Bojong Kulur dan lokasi penemuan drum di Kawasan Indusri Klapanunggal dengan total 28 reka adegan. Polisi juga menghadirkan barang bukti berupa mobil milik korban di lokasi rekonstruksi.

Terkait rekonstruksi yang digelar, Kepala Kepolisian Resor Bogor AKBP, Andi Muhammad Dicky, menyebut, pihak Kepolisian Resor Bogor enggan berkomentar terkait motif yang dilakukan oleh tersangka.

“Hal itu (soal motif dan rekonstruksi) silakan ditanyakan ke Kapolda Metro Jaya,” kata Dicky.

Sebelumnya diketahui, Polsek Klapanunggak mengevakuasi sosok jenazah laki-laki di dalam sebuah drum berwarna biru di Jalan Naronggong, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Ahad (18/11) silam. Sehari setelah ditemukan oleh pihak kepolisian, identitas jenazah berhasil diketahui dan polisi berhasil menangkap dua otak pelaku pembunuhan yakni, sepasang suami istri Nurhadi dan Sari.

Dalam usaha menghilangkan jejak pembunuhan, dua pelaku dibantu pelaku lain untuk membuang jenazah Dufi untuk dimasukkan ke dalam drum di Klapanunggal. Adapaun barang-barang milim korban dijual kepada tersangka Zaenal dan kendaraan milik korban teridentifikasi di daerah Lampung beberapa waktu lalu.

Kepada para tersangka, polisi mengenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 atay Pasal 365 ayat 3, subsider Pasal 363 atau Pasal 480 dengan ancaman hukuman mati atau kurungan seumur hidup. Diketahui, korban Dufi merupakan karyawan lepas marketing di salah satu media nasional.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement