Senin 10 Dec 2018 14:26 WIB

SPBU Khusus Mobil Listrik Hadir di Jakarta

SPBU khusus mobil listrik ini akan dikelola oleh PLN

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi mobil listrik
Foto: Republika/Darmawan
Ilustrasi mobil listrik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM, Ignasius Jonan meresmikan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) 31.129.02 Kuningan, Jaksel. Jonan menjelaskan SPLU ini untung menunjang keberlangsungan kendaraan listrik di Indonesia.

Jonan menjelaskan proyek kendaraan listrik bertujuan meningkatkan ketahanan energi nasional energi nasional. Ia juga menjelaskan kendaraan listrik tersebut mengurangi masalah lingkungan, dikarenakan berkurangnya konsumsi bahan bakar minyak (BBM) digantikan dengan sumber energi lain.

Baca Juga

"Mengantisipasi menipisnya cadangan energi fosil dari tahun ke tahun akibat ketidakseimbangan antara tingkat konsumsi BBM dengan jumlah produksinya," ujar Jonan di SPBU Coco, Senin (10/12).

Ia juga mengatakan kendaraan listrik lebih efektif dan efisien. Untuk menghasilkan sumber listrik bisa diperoleh dari energi primer lokal, seperti biomassa, gas, panas bumi, air, hingga angin.

Saat ini, Pemerintah tengah memfinalisasikan regulasi khusus guna mempercepat program Kendaraan Bermotor Listrik untuk transportasi jalan yang merupakan melalui Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

"Rancangan regulasi ini mencakup pengaturan kendaraan bermotor listrik yang penggerak utamanya menggunakan Motor Listrik dan mendapat pasokan sumber tenaga listrik dari Baterai atau Media Penyimpanan Energi Listrik lain secara langsung di dalam kendaraan maupun dari luar, sedangkan untuk kendaraan bermotor jenis hybrid mengikuti kebijakan Low Carbon Emmission Vehicle (LCEV)," ujar Jonan.

Penyediaan infrastruktur SPLU nantinya dilaksanakan oleh badan usaha di bidang energi yang memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) dimana untuk pertama kali diberikan penugasan kepada PT PLN (Persero) dan dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara bidang energi lainnya.

Mengenai tarif SPLU telah ditetapkan dalam Permen ESDM No 28/2016  tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) melalui pengaturan Tarif Tenaga Listrik Untuk Keperluan Layanan Khusus yang bisa dipertimbangkan menjadi tarif tenaga listrik antara PT Pertamina (Persero) atan PT PGN (Persero) untuk SPLU.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement