REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meraih penghargaan Reksa Bahasa 2018 dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Penghargaan itu diberikan atas upaya Pemprov DKI membuat padanan kata dengan bahasa Indonesia terhadap Moda Raya Terpadu (MRT) dan penamaan Jaklingko.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Dadang Sunendar mengatakan, perlu adanya upaya menegakkan kedaulatan bahasa Indonesia di ruang publik. Menurutnya, saat ini masih banyak media luar ruang seperti spanduk, reklame, maupun penanda lokasi atau arah menggunakan bahasa asing.
Sementara, lanjut dia, Pemprov DKI memberikan nama-nama berbahasa Indonesia di ruang publik Moda Raya Terpadu (MRT) serta Jaklingko. Dadang mengatakan, pemberian nama merupakan upaya untuk pembinaan bahasa. Sehingga, ia berharap hal tersebut juga bisa dilakukan di daerah lain.
"Saya ingin mengajak untuk menggaungkan slogan, utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing," ujar Dadang dalam sambutannya di Aula Sasadu Gedung Samudra, Kantor Badan Bahasa Kemendikbud, Jakarta Timur, Senin (10/12).
Pemprov DKI juga telah menetapkan Simpang Susun Semanggi pada 2017 yang sebelumnya menggunakan bahasa asing Semanggi Interchange. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia mengatakan, DKI Jakarta berkomitmen mengembangkan bahasa Indonesia. Dengan menggunakan istilah bahasa Indonesia di ruang publik termasuk bahasa daerah. Menurut Anies, banyak kata dari bahasa daerah yang dapat menggambarkan istilah asing.
“Karena itu komitmen kami adalah mengadopsi bahasa yang ada di Nusantara untuk menjadi istilah yang nantinya diakui oleh Badan Bahasa sebagai bahasa Indonesia,” ujar Anies kepada wartawan usai menerima penghargaan.