Senin 10 Dec 2018 15:10 WIB

Pemerintah Siapkan Bukti Baru Bela Siti Aisyah

Tim kuasa hukum Siti menilai kasus pembunuhan ini bermotif politik.

Sejumlah kepolisian bersiaga saat persidangan WNI Siti Aisyah di Mahkamah Sultan Salahudin Abdul Aziz Shah, Shah Alam, Selangor, Malaysia, Kamis (16/8).
Foto: Antara/Rafiuddin Abdul Rahman
Sejumlah kepolisian bersiaga saat persidangan WNI Siti Aisyah di Mahkamah Sultan Salahudin Abdul Aziz Shah, Shah Alam, Selangor, Malaysia, Kamis (16/8).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Indonesia melalui tim pengacara Gooi Soon Seng menyiapkan strategi baru untuk membela Siti Aisyah. Situ adalah WNI yang disangka membunuh Kim Jong-nam, saudara pemimpin Korea Utara Kim Jong-un di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tahun 2016.

Tim pengacara yang dipimpin Gooi Soon Seng mengajukan sidang untuk meminta seluruh bukti yang dimiliki jaksa kasus pembunuhan tersebut. "Banyak bukti dan saksi-saksi yang disebut dalam persidangan dan dicatat hakim belum disampaikan ke pengacara kita," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal di Bandung, Senin (10/12).

Sidang untuk membahas permintaan pengacara Siti Aisyah agar seluruh bukti diserahkan kepada tim pengacara, akan diselenggarakan pada 14 Desember 2018. Siti dan seorang warga Vietnam Doan Thi Huong dituduh membunuh Kim Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia, pada 13 Februari 2016.

Persidangan kasus ini dimulai pada Oktober 2017, dan sampai saat ini Siti maupun Doan mengaku tidak bersalah. Dalam sidang putusan sela 16 Agustus 2018, hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia memutuskan sidang kasus pembunuhan Jong-nam bisa dilanjutkan karena bukti yang dipaparkan jaksa dinilai cukup.

Selama ini, tim kuasa hukum Siti menilai kasus pembunuhan ini bermotif politik. Kuasa hukum juga mengatakan banyak perbedaan bukti dan kesaksian dari 34 saksi dan 236 bukti yang diajukan jaksa penuntut.

Pengacara menganggap jaksa gagal membuktikan motif Siti untuk melakukan pembunuhan. Salah satunya, karena jaksa tidak bisa membuktikan dari mana Siti dan Doan mendapat racun yang disebut menewaskan Jong-nam.

Selama ini jaksa juga diklaim hanya mendasari kasus tersebut dari bukti rekaman kamera keamanan (CCTV) di bandara. Padahal, dalam rekaman tersebut tidak ada adegan yang menunjukkan Siti ikut mengusapkan substansi yang selama ini disebut racun syaraf VX ke wajah Jong-nam. Siti dan Doan terancam hukuman mati jika hakim menyatakan kedua perempuan itu bersalah atas terbunuhnya Jong-nam.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement