REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku sudah memiliki standar prosedur operasi (SOP) menangani kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) tak terpakai. Kemendagri meminta seluruh Dukcapil daerah mentaati SOP tersebut.
"Semua blanko yang tak terpakai, termasuk KTP-el rusak, harus dibuat tak bisa berfungsi dengan cara dipotong," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/12).
Zudan menjelaskan secara internal, Dukcapil pusat dan daerah mengetahui SOP tersebut. Pun dia meminta seluruh Dukcapil daerah mentaati SOP memperlakukan KTP-el tak terpakai. "SOP ini akan terus kita kontrol dan pantau," ujarnya.
Sementara secara eksternal, Zudan mengatakan, Dukcapil memerlukan peran serta masyarakat untuk memberi umpan baik terkait permasalahan KTP-el, termasuk pemalsuan, pembuangan KTP-el tak bertanggung jawab.
Selain itu, Zudan melanjutkan, Dukcapil Kemendagri mendorong semua lembaga layanan publik menggunakan alat baca KTP-el. Hal itu bertujuan menghindari penipuan menggunakan KTP-el palsu. Dia juga mengimbau, semua lembaga layanan publik agar berkenan menggunakan hak akses data layanan publik, termasuk di kepolisian untuk antisipasi penegakan hukum.