REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta semua kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang rusak harus digunting. Hal tersebut untuk menghindari potensi KTP-el disalahgunaakan oleh pihak yang bertanggungjawab.
"KTP-el yang rusak harusnya digunting (dipotong bagian ujung kanan). Kalau peristiwa di Pondok Kopi ini kan belum digunting kemudian (diduga) dicecerkan di sawah," ujar Tjahjo kepada wartawan di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin (10/12).
Karena itu, Tjahjo juga mengingatkan kepada jajaran Dukcapil di daerah untuk melakukan pengecekan terhadap KTP-el yang sudah rusak. Semua KTP-el yang rusak atau sudah tidak berlaku menurutnya harus segera digunting.
Sebab, jika KTP-el rusak, individu bisa kembali mengajukan pencetakan KTP-el yang baru. Pengguntingan KTP-el yang rusak ini berarti sama dengan memusnahkan kartu identitas tersebut.
Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan, pihaknya telah melakukan investigasi internal terhadap temuan ribuan keping KTP-el di Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Menurutnya, pelaku yang sengaja membuang atau menaruh KTP-el itu bisa dikenai sanksi. Jika ternyata pelakunya masih merupakan orang dalam di jajaran Dukcapil, yang bersangkutan bisa dikenai pencopotan dari jabatannya.
"Sebab, kondisi seperti ini bisa menimbulkan berbagai pertanyaan dan akan sensitif karena saat ini sudah masuk tahun politik," tegasnya.