Senin 10 Dec 2018 22:00 WIB

Mencari Masjid di Nepal

setidaknya ada sepuluh masjid jami yang tersebar di seluruh wilayah Nepal.

Seorang Muslim tengah berdoa di depan Masjid Kashmiri Taqiya, Kathmandu, Nepal.
Foto: Reuters
Seorang Muslim tengah berdoa di depan Masjid Kashmiri Taqiya, Kathmandu, Nepal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga pemerhati pariwisata Muslim yang bermarkas di Singapura, Crescentrating, mencatat setidaknya ada sepuluh masjid jami yang tersebar di seluruh wilayah Nepal.

Di pusat ibu kota Nepal, Kathmandu, wisatawan Muslim dapat shalat di beberapa tempat, termasuk Masjid Kashmiri Taquia dan Masjid Jami Kathmandu. Lokasi keduanya berdekatan dan hanya dipisahkan Kompleks Peguruan Tinggi Tri Chandra.

Di Kota Bhardaha, Provinsi Saptari, ada Masjid Jami Bhardaha. Masjid Jame Gorkha terdapat di kota dan provinsi bernama serupa dengan masjid.

Masjid Jame Anjuman Islamiya bisa ditemui di Kota Birganj, Provinsi Pursa. Sebuah masjid juga berdiri di Kota Butwal, Provinsi Rupandehi, Masjid  Medina.

Di Kota Bharatpur, Provinsi Chitwan, terdapat Masjid Jame Makki. Masjid Jamia Islamia terletak di Kota Biratnagar, Privinsi Morang.

Di Kota Patan, Provinsi Lilatpur, sebuah masjid bernama Jame Masjid  Patan selalu terbuka dalam lima waktu shalat. Di Provinsi Siraha, terdapat  dua masjid.

Masjid Jami dan Madrasah Rampur Birta di Kota Rampur Birta serta Madrasah Mazharul Uloom dan Jama Masjid di Kota Lahan. Tidak hanya shalat lima waktu, masjid tersebut juga aktif untuk shalat Jumat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement