REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan kembali melimpahkan berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelimpahan akan segera dilakukan setelah penyidik selesai melakukan analisis dan evaluasi terhadap berkas penyidikan kasus aktivis sosial itu.
"Mudah-mudahan segera dikirim ke sana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (10/12).
Apabila sudah dilimpahkan ke kejaksaan, lanjut Kombes Argo, polisi kembali menunggu hasil penelitian jaksa terksit kasus tersebut. Bila dinyatakan lengkap atau P21 maka segera dilakukan pelimpahan tahap dua. "Sebaliknya, bila masih ada catatan akan kami segera perbaiki," ujarnya.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas BAP Ratna Sarumpaet karena kurang memenuhi syarat formil dan materil. Berkas Ratna Sarumpaet mencapai 32 BAP terdiri atas tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti.
Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Kamis (4/10) malam. Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyidik memeriksa sejumlah saksi seperti mantan ketua umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
Kemudian mantan ketua umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan dokter bedah plastik Siddik, termasuk anak Ratna yakni Atiqah Hasiholan.