REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pemerintah Kota Sukabumi mendapatkan penghargaan Top 25 Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik 2018 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).Penghargaan tersebut diberikan oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB Diah Natalis kepada Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi Senin (10/12).
Hal ini dilakukan dalam rapat koordinasi jaringan inovasi pelayanan publik (JIPP) dan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional-layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat di Batam. "Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi Kemenpan RB kepada Pemkot Sukabumi,’’ ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi Senin (10/12).
Sebabnya, Sukabumi dinilai sebagai salah satu pemerintah kota yang dinilai terbaik dalam dalam bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik 2018.Fahmi menerankan, sebelumnya Kemenpan RB menerjunkan tim verifikasi untuk melakukan seleksi proposal.
Dari hasil seleksi yang dilakukan akhirnya Pemkot Sukabumi bersama 24 lembaga kementerian dan pemerintah daerah, dinilai berhak mendapatkan penghargaan Top 25 dari Kemenpan RB. Prestasi ini ungkap Fahmi diharapkan semakin memotivasi kinerja pemkot untuk terus meningkatkan pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Intinya pemkot tidak cepat berpuas diri dengan penghargaan yang baru diterima. "Penghargaan ini harus jadi spirit untuk terus memberikan layanan yang terbaik,’’ imbuh Fahmi. Ke depan kehadiran pemerintah harus dapat dirasakan manfaatnya di tengah masyarakat. Caranya dengan segera menindaklanjuti pengaduan dari warganya.