Selasa 11 Dec 2018 10:00 WIB

AS Sanksi Tiga Pejabat Korut

Aset tiga pejabat Korut itu akan dibekukan.

Rep: Marniati/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden AS Donald Trump saat berjalan dengan pemimpin Korea Utara Kim Jong-un di Hotel Capella di Pulau Sentosa Singapura, Selasa (12/6).
Foto: AP
Presiden AS Donald Trump saat berjalan dengan pemimpin Korea Utara Kim Jong-un di Hotel Capella di Pulau Sentosa Singapura, Selasa (12/6).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada tiga pejabat Korea Utara (Korut). Sanksi itu diberikan kepada Ryong Hae Choe, orang terdekat pemimpin Korut Kim Jong un.

Ryong memimpin Partai Pekerja dan Departemen Bimbingan Organisasi Korea. Sanksi juga diberikan kepada Menteri Keamanan Negara Kyong Thaek Jong dan Kepala Departemen Propaganda dan Agitasi, Kwang Ho Pak.

Saat ini masih belum diketahui  apakah sanksi tersebut terkait dengan diplomasi nuklir AS-Korut, yang belum memiliki banyak kemajuan  sejak  Kim dan  Donald Trump bertemu di Singapura  Juni lalu.

Sanksi itu akan membekukan aset yang dimiliki para pejabat tersebut di bawah yurisdiksi AS. Sanksi juga secara umum melarang mereka melakukan transaksi di AS.

"Pelanggaran hak asasi manusia di Korea Utara masih termasuk yang terburuk di dunia dan termasuk pembunuhan di luar hukum, kerja paksa, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang yang berkepanjangan, pemerkosaan, aborsi paksa, dan kekerasan seksual lainnya," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Robert Palladino dalam sebuah pernyataan.

Baca juga, Kim Jong-un Izinkan Internasional Periksa Nuklir Korut.

Korut telah berulang kali menolak tuduhan pelanggaran hak asasi manusia. Korut juga menolak tuduhan tentang situasi kemanusiaan yang buruk di negaranya. Pyongyang telah berada di bawah sanksi PBB sejak  2006 karena rudal balistik dan program nuklirnya.

Dalam sebuah pernyataan terpisah, Kementerian Keuangan mengatakan sanksi itu menyoroti perlakuan tercela Korut terhadap orang-orang di negaranya. Sanksi juga bertujuan sebagai pengingat perlakuan kejam Korut terhadap warga negara AS, Otto Warmbier.

Warmbier adalah seorang mahasiswa  yang meninggal pada Juni 2017 setelah 17 bulan ditahan di Korut.  Menjelang KTT Trump-Kim  Juni lalu, Korut merilis tiga tahanan AS. Bulan lalu, Korut mengatakan akan mendeportasi warga negara AS lainnya yang masih ditahan.

Rencana pertemuan  antara Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo dan pejabat senior Korut Kim Yong Chol pada 8 November lalu dibatalkan sehari menjelang pertemuan itu.

Trump mengatakan dia dan Kim kemungkinan akan bertemu untuk kedua kalinya pada Januari atau Februari. Namun lokasi untuk pertemuan itu masih belum diputuskan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement