REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Lalu Lintas Jakarta Barat AKBP Ganet Sukoco mengungkapkan, anggota TNI yang tertabrak KRL saat melintas melawan arus lalu lintas. Korban tak berhasil diselamatkan karena luka serius di kepalanya.
"(Motor) melaju dari arah selatan menuju utara melawan arus, tepatnya di perlintasan kereta api," ujar AKBP Ganet dalam keterangan singkatnya di Jakarta, Selasa (11/12).
Ia memaparkan, anggota TNI pengemudi motor bernopol B-4667-TMU yang tertabrak kereta KRL nomor 2210 diketahui atas nama Taris (38) warga Kelurahan Baru Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur.
Baca juga, Guru Tewas Usai Tabrak KA Joglosemarkerto.
Korban tertabrak di perlintasan kereta api di Jalan Latumenten Raya wilayah Tanjung Duren. Korban melintas dari arah Grogol melawan arus untuk berputar arah pada Senin sekitar pukul 19.30 WIB.
Naas, ada KRL jurusan Tangerang yang melaju dari arah timur ke barat. Tabrakan itu mengakibatkan pengendara sepeda motor mengalami luka di bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian.
Sementara, sepeda motor mengalami kerusakan di bagian depan dan mengalami ringsek. Selanjutnya, jenazah anggota TNI tersebut dievakuasi ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk dilakukan visum untuk selanjutnya diserahkan kepada anggota keluarganya.