REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengumumkan masa sosialisasi pelarangan penggunaan kemasan kantong plastik oleh pengusaha ritel di wilayahnya berakhir pada 1 Januari 2019. Artinya tahun depan sudah tidak ada lagi ritel yang boleh menggunakan kantong plastik.
Pemerintah Kota Bekasi pun saat ini menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan. "Per Januari 2019 sudah kami terapkan larangan pemanfaatan kemasan plastik di toko ritel. Sejak awal 2018 sosialisasi sudah kami gencarkan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Luthfi di Bekasi, Selasa (11/12).
Dia mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi telah mematangkan strategi agar aturan tersebut nantinya diterima masyarakat maupun pemilik usaha. Strategi yang dimaksud di antaranya mengintensifkan komunikasi dengan perusahaan ritel untuk tetap konsisten pada aturan yang telah digariskan pemerintah.
"Peraturan Wali Kota sudah ada lebih dulu di tahun 2016 dan 2018 tentang larangan pemanfaatan kantong plastik sebagai kemasan," katanya. Aturan itu sama intinya pengurangan penggunaan plastik di tengah masyarakat Kota Bekasi.
Strategi berikutnya adalah penegakan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan agar konsumen maupun perusahaan mau konsisten menjalankan aturan. "Harus ada aturan lagi, karena ini menyangkut masyarakat, bisa saja ritel dijatuhkan sanksi bila melanggar," katanya.
Di Kota Bekasi, kata Jumhana, ada lebih dari 200 toko ritel yang sampai saat ini sebagian besar masih memanfaatkan kemasan kantong plastik kepada konsumennya. "Sementara sampah plastik yang diproduksi masyarakat setempat saat ini mencapai rata-rata 1.900 ton per hari," katanya.